4 Orang Calo Vaksin di Kobar Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Keempat pelaku calo vaksin, kini meringkuk di tahanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap empat orang pelaku yang melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.

Ke empat orang yang diamankan yaitu IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27). Semuanya warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani dikonfirmasi Jumat, 7 Januari 2022 menjelaskan, bahwa, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

“Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” kata Rendra.

Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut untuk vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.

“Sebelum divaksin, keempat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

“Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” tegas Rendra.

Mengetahui hal tersebut, Padal Pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin Polres Kobar. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” beber dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin di Gerai Polres Kobar, tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.

“Gratis dan tidak dipungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” bebernya. (Man/beritasampit.co.id).