Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kepala Dinas DPMPTSP Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Sarpani, didampingi Waka Polres Kompol Aziz Septiadi, dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, sedang memperlihatkan barang bukti beserta tersangka, pada konferensi pers, Jumat 7 Januari 2021.

SAMPIT – Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Imam Subekti pada Kamis 6 Januari 2022, sekira pukul 11.36 WIB.

Saat melakukan aksinya rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban itu pun menjalankan aksinya dengan bebas dan leluasa berhasil membawa sejumlah isi rumah tersebut.

Tersangka pencurian yang ditangkap polisi itu berprofesi sebagai pekerja swasta, Teguh Prayitno (33) warga Desa Eka Baharui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini, ditangkap oleh tim Resmob Polres Kotim di Depan Kantor Desa tanpa perlawanan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi sebanyak dua kali dihari yang berbeda dengan memanfaatkan saat rumah itu dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Motif pencurian sendiri dilakukan dengan cara melompati pagar seng dan mencongkel jendela kamar.

“Aksi pertama pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 21 Desember 2021 dan berhasil mengambil 1 unit Camera serta uang tunai sebesar Rp 10.250.000. Kemudian pada aksi keduanya dilakukan tanggal 4 Januari 2022, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 10 juta rupiah,” kata Sarpani, dalam konferensi pers, Jumat 7 Januari 2022.

“Pada pencurian pertama korban tidak mengetahui uangnya hilang. Pada pencurian kedua baru korban menyadari bahwa uangnya hilang atau dicuri,”sambungnya.

Berbekal hasil rekaman dari CCTV yang berhasil merekap aksi pelaku, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Ciri-ciri pelaku telah diketahui, kemudian unit resmob berhasil mengamankan pelaku,”ucapnya.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian digunakan untuk menebus motornya yang digadaikan kepada temannya, selain itu juga dibelikan 1 unit hanphone dan mengirim ke keluarganya.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda Revo dengan Nopol KH 5763 QE, 1 unit hanphone, 1 lembar baju warna biru, 1 lembar celana panjang dan uang tunai sebesar Rp 2.750.000, telah diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih, ditambah dengan 1 unit Camera yang belum ditemukan.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)