Posbakum Jadi Mitra Pengadilan Melayani Para Pencari Keadilan

IST/BERITA SAMPIT - Penandatangan Mou Kemitraan.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan layanan maksimal kepada pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kelas 1 A kembali melaksanakan MoU dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Di tahun 2022 ada tiga LBH, Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng, Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palangka Raya, dan Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya yang dipercaya untuk menjadi Mitra PN Palangka Raya.

Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hartadinata Melalui Humas PN Palangka Raya Heru Setiyadi mengatakan, kalau PN Palangka Raya sangat terbantu dengan adanya mitra di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

“Bagi masyarakat tidak mampu ada kemudahan yang bisa ditempuh yakni dengan mengajukan perkara secara prodeo/biaya ditanggung oleh negara. Hal ini berlaku untuk perkara perdata dan kalau untuk perkara pidana pengadilan dapat menunjuk Penasehat Hukum dari Posbakum yang telah menjalin kerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya dan biayanya juga ditanggung oleh negara,” beber Heru.

“Silahkan bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin konsultasi atau meminta bantuan pelayanan dan berkaitan dengan hukum datang ke Posbakum PN Palangka Raya,” ucap Heru, Jumat 07 Januari 2022.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

“Ini komitmen Pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali,selain itu posbakum juga sarana mencari pengalaman bagi advokat advokat baru agar kedepannya bisa menjadi pengacara yang handal,” sambung Heru.

Terpisah Ketua PHRI Kalteng Suriansyah Halim mengatakan, kalau mereka sebagai mitra Pengadilan dalam memberikan layanan bagi pencari keadilan akan bekerja secara maksimal dan profesional.

“Kami tetap melayani masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali, karena semua warga negara Indonesia sama hak dan kedudukannya di mata hukum,” pungkas Halim. (Aulia Mirza/beritasampit.co.id).