Kapolres Kobar: Empat Pegawai Travel Jadi Calo Vaksin Berbayar Terungkap

Ist/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat dialog dengan keempat tersangka usai gelar kasus di halaman Mapolres Kobar Sabtu, 8 Januari 2022.

PANGKALAN BUN – Kasus penipuan yang melibatkan 4 (empat) pegawai salah satu Travel di Kecamatan Kumai, diungkap Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar).

Mereka diduga menjadi calo warga yang belum divaksin. Praktek percaloan ini dilakukan sejak bulan Agustus 2021. Demikian disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, saat gelar kasus dan pers rilis di halaman Mapolres Kobar Sabtu, 8 Januari 2022.

Kasus percaloan yang memanfaatkan Vaksin tersebut, kata Kapolres, berawal saat  empat orang penupang yang ingin pulang kampung dengan menggunakan kapal laut dan membeli tiket di agen milik pelaku ES. Keempat calon penumpang tersebut menjelaskan bahwa mereka belum mendapatkan vaksin.

“Tersangka menawarkan kepada calon penumpang kapal yang datang untuk melakukan vaksin dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 300 ribu per-orang, kemudian tersangka membawa korbannya untuk melaksanakan vaksin di Gerai Vaksin Presisi Polres Kobar,” jelas Kapolres.

Ditambahkan, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening Polres Kobar bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp. 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

Mengetahui hal tersebut, perwira pengendali vaksinasi kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” ujar AKBP Devy Firmansyah, seraya menambahkan bahwa keempat pelaku tersebut dalam modusnya telah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dimana seluruh warga termasuk para calon penumpang yang akan keluar Kota Kabupaten harus divaksin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kobar menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa vaksin itu gratis dan apabila menemukan vaksin berbayar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Dan kemarin Polres Kobar telah mengundang seluruh agen-agen travel dan biro jasa perjalanan lainnya untuk segera memasang spanduk bahwa Pelaksanaan Vaksin itu gratis tidak dipungut biaya, “ tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 Tahun dan 9 Bulan.

(man/beritasampit.co.id)