(Lanjutan) JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur Tidak Memperbarui Perda Tahun 2021

Nurahman Ramadani

Oleh : Nurahman Ramadani, S.H., M.H

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum dan bukan atas kekuasaan belaka, berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Karena itulah Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah memiliki peran penting mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat seperti dikemukakan oleh Rescoe Pound yang mengatakan bahwa “Hukum dilihat dari fungsinya dapat berperan sebagai alat untuk mengubah masyarakat (Law as a tool of social engineering). Hukum dapat berperan di depan untuk memimpin perubahan dalam kehidupan masyarakat dengan cara memperlancar pergaulan masyarakat, mewujudkan perdamaian dan ketertiban serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat”.

Di sinilah letak pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, mengingat kompleksitas permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh bangsa kita, terutama terkait dengan banyaknya perundang-undangan yang kesemuanya harus dipahami oleh masyarakat dalam rangka implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu pemerintah khususnya Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur pada pasal 94  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dilakukan perubahan dalam beberapa pasal melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni Pasal 94, Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Namun, peran penting ini tidak begitu maksimal dijalankan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka mewujudkan mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik Pemerintah sebagai negara Hukum, dalam konteks ini sosialisasi produk Hukum tidak menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Sampai saat ini produk hukum berupa Peraturan pemerintah daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Kotawaringin Timur yang disahkan pada tahun 2021 belum bisa diakses pada situs resmi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pentingnya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan budaya hukum masyarakat serta dunia akademik untuk diteliti bagaimana efektivitas implementasi maupun muatan perda tersebut, yang tentunya berkaitan dgn meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 33 TAHUN 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah kepada masyarakat.

Selain itu juga perda bisa menjadi tolok ukur bagaimana kinerja Lembaga legislatif dan Eksekutif terhadap pembentukan Perda bagi kepentingan masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah, sebagaimana dikemukakan oleh Howard dan Mummers tentang efektivitas hukum yaitu “Agar hukum itu bisa berlaku secara efektif, mereka yang bekerja sebagai pelaksana-pelaksana hukum harus menunaikan tugas dengan baik. Mereka harus mengumumkan undang-undang secara luas. Mereka harus menafsirkan secara seragam dan konsisten, serta sedapat mungkin senapas atau senada dengan bunyi penafsiran yang mungkin juga dicoba dilakukan oleh warga masyarakat yang terkena.”

Kealfaan pemerintah kabupaten dalam konteks ini mestinya dapat diberikan sanksi administratif  terutama kepada Kepala Daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang telah diundangkan tersebut.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati/Wali Kota sudah secara tegas dan jelas diatur pada Pasal 254 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dilakukan perubahan dalam beberapa pasal melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Pada Pasal 254 disebutkan; 1. Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan Perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah.

2. Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.

3. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Saya sebagai akademisi di Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera melakukan pembaruan data tentang Peraturan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah diundangkan dalam lembaran daerah dan Perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kepentingan masyarakat dan akademik serta sarana dalam melakukan transformasi sosial, demokrasi, dan ekonomi pada masyarakat daerah agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era globalisasi dan otonomi, sehingga dapat tercipta good local governance sebagai bagian dari pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan di daerah khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.

(Penulis adalah Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit)