Kadin Kalteng Dukung Pemerintah Cabut Izin Beberapa Perusahaan

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng Rahmat Nasution Hamka.

PALANGKA RAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah (Kalteng), mendukung langkah pemerintah pusat mencabut puluhan izin perusahaan pertambangan, perkebunan, dan HPH di Kalteng.

“Intinya Kadin Kalteng mendukung kebijakan Presiden RI mencabut izin perusahaan di Kalteng. Dan kita juga mendukung usulan Gubernur Kalteng Bapak H Sugianto Sabran agar izin PKP2B tidak diperpanjang,” kata Ketua Umum Kadin Kalteng Rahmat Nasution Hamka, Minggu 9 Januari 2022.

Rahmat Nasution Hamka yang akrab disapa RNH, mengatakan, pencabutan izin tersebut sangat tepat, dalam rangka merapikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng. Dengan pemberian izin dan pengelolaan SDA yang baik, tentu akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

“Pencabutan perizinan  ini tentu sangat baik, karena bertujuan untuk ditata ulang dan dirapikan. Dengan itu, nantinya berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan tidak menimbulkan permasalahan di Kalteng,” katanya.

Dengan pencabutan perizinan dan usulan tidak diperpanjang izin PKP2B tersebut, RNH berharap kedepan perizinan di Kalteng dapat ditata agar melibatkan sinergi pengusaha baik level nasional maupun para pengusaha didaerah, dan yg terpenting keterlibatan perusahaan daerah, Selain itu, juga melibatkan masyarakat yang ada di daerah sebagai tenaga kerja.

“Penataan dan pengelolaan SDA yang baik dan berkeadilan merupakan keingan Gubernur Kalteng Pak Sugianto Sabran. Dan hal itu menjadi fokus beliau saat berdiskusi dengan Kadin Kalteng. Sebab itu, kita mendukung agar pengelolaan SDA Kalteng dapat berkeadilan dan berdampak positif bagi Kalteng,” tukasnya.

Diketahui, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengusulkan pencabutan terhadap izin PKP2B yang beroperasi di Kalteng.  Setidaknya di wilayah Kalteng terdapat 7 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini, belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut.

“menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022,” katanya.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden  Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk  anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 Milyar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.

(BS/65_beritasampit.co.id/rilis)