Ada 5 OPD Lingkup Pemkab Katingan Dapat Program DBH – DR Anggaran 2022

IST/BERITA SAMPIT - Sekda Katingan Pransang, saat memimpin Rapat Penajaman Program dan Kegiatan Bersumber dari DBH-DR tahun anggaran 2022, di ruang rapat Kepala Bappelitbang, pada Senin 10 Januari 2022.

KASONGAN – Pada tahun anggaran 2022, ada sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan yang akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dengan pelaksanaan 9 program.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, saat
memimpin Rapat Penajaman Program dan Kegiatan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi atau DBH-DR tahun anggaran 2022, di ruang rapat Kepala Bappelitbang, pada Senin 10 Januari 2022.

Kegiatan rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa OPD, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Katingan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Katingan, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dibudparpora) Kabupaten Katingan.

“Tahun anggaran 2022 dari DBH-DR akan dilaksanakan oleh Lima OPD dengan Landasan Hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan dengan Sembilan program kegiatan. Akan tetapi masih bisa berubah, karena Tiga OPD masih menunggu mapping atau pemetaan dari Kementerian. Sementara Dua OPD sudah mempunyai Landasan Hukum dari Peraturan Mentri Kehutanan (PMK),” jelas Prangsang.

BACA JUGA:   Dewan Minta PPPK Tingkatkan Kinerja dari Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Katingan

5 OPD tersebut yaitu Dinas Lingkungan Hidup Katingan dan Pemadam Kebakaran atau Damkar (Satpol PP Katingan). Dua OPD ini sudah mempunyai Landasan Hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan baik itu PMK 19 dan 216.

Kemudian, Disbudparpora Katingan,
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Katingan, dan BPBD Katingan masih menunggu mapping dari Kementerian. Sehingga dalam waktu dekat sudah mempunyai Landasan Hukumnya.

9 program DBH -DR dengan urutan priortas yaitu program penanaman DAS krisis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. Program pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, program pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, program pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:   Umat Kristiani Kasongan Ramai Ziarah Kubur pada Malam Paskah

Kemudian, program penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya, program konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, program pengelolaan keanekaragaman hayati, penyuluhan lingkungan hidup, dan program strategis lainnya.

Dalam rapat itu juga, Sekda Katingan mengapresiasi Kegiatan DBH-DR pada tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR) yang sudah dibuka dan menjadi destinasi Wisata baru bagi warga Katingan khususnya dan publik umum yang melalui kota Kasongan.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi terkait program dari DLH Katingan dengan membuka destinasi obyek wisata di dalam kota yaitu Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR). Ini tentunya menjadi contoh OPD lingkup Pemkab Katingan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).