Bupati Barito Timur Sependapat dengan Pemerintah Pusat Terkait Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas . ANTARA/Habibullah

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengaku sependapat dengan kebijakan Pemerintah Pusat mencabut sejumlah izin konsesi kawasan hutan di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut Ampera, pencabutan tersebut diharapkan berdampak baik agar hutan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur tetap terjaga keasliannya dan memberikan lingkungan baik kepada kehidupan manusia tanpa pencemaran lingkungan.

“Sepakat agar kawasan hutan terjaga serta lingkungan menjadi baik,” kata Ampera AY Mebas melalui aplikasi pesan, dikutip dari Antara, Senin 10 Januari 2022.

Diketahui, sebanyak 59 izin konsesi kawasan hutan di Kalteng dicabut dan diantaranya ada enam izin perusahaan di Kabupaten Barito Timur yang ikut dicabut izin konsesinya. Terdapat empat perusahaan perkebunan dan dua perusahaan pertambangan dengan total luasan sekitar 42.955 hektare.

Empat perusahaan perkebunan yakni PT Ciliandry Anky Abadi dengan luasan 2.534,1 hektare, PT Ketapang Subur Lestari (KSL, anak perusahaan CAA Group) luasan 17.045,55 hektare, PT Tirta Madu (anak perusahaan CAA Group) luasan 3.474,86 hektare, PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) luasan 14.554,5 hektare.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Sedangkan perusahaan di bidang pertambangan yakni PT Tujuh Saudara dengan luasan 248,32 hektare. PT Tujuh Saudara mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan SK Bupati Barito Timur nomor 426 tahun 2009 dengan luasan 433 hektare dan berstatus operasi produksi dan CnC generasi tiga.

Koperasi Jembatan Dua Mandiri (KJDM) dengan luasan 100 hektare. KJDM mendapatkan IUP berdasarkan SK Bupati Barito Timur nomor 546 tahun 2009 dengan luasan 100 hektare, berstatus operasi produksi dan CnC generasi pertama.

Pencabutan izin tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Penyampaian pencabutan izin enamnya perusahaan tersebut juga secara bersamaan dengan izin dari perusahaan lainnya, yakni sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Secara resmi kita (pemerintah daerah) belum menerima surat (tembusan) pencabutan tersebut,” kata Ampera.

Beberapa perusahaan yang coba diminta komentarnya terkait masalah itu ada yang belum bisa dikonfirmasi dan ada pula yang belum bersedia memberikan pernyataan.

Senior Manager Corporate Affair CAA Group, Raden Agus Hiramawan belum bisa dikonfirmasi karena tidak mengangkat saat dihubungi melalui telepon genggam, sedangkan Humas PT ISA, Edwin menyampaikan akan menyampaikan keterangan di lain waktu.

(Antara/BS65)