Dishub Kobar Siap Benahi Perparkiran, Buka Lelang Terbuka Dengan Uang Muka 20 Persen

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Amir Hadi

PANGKALAN BUN,- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Amir Hadi akan membenahi perparkiran antara lain dengan cara membuka Lelang Terbuka dengan uang muka 20 persen.

“Saya akan mencoba dengan program baru, antara lain kami akan membuka lelang dengan uang muka 20 persen dari jumlah biaya kontrak yang telah diatur dalam risalah lelang”, kata Amir Hadi saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Senin 10 Januari 2021.

Amir Hadi mengakui bahwa realisasi pendapatan daerah dari retribusi parkir di Kobar pada tahun 2021 belum mencapai target.

“Yang untuk restribusi sampai November 2021 memang belum mencapai target, baru sekitar 65 persenan atau sekitar Rp 1,5 milliar. Belum mencapai target mungkin karena situasi masih pandemi Covid-19”, ujar Amir Hadi yang baru menduduki jabatan Kadishub Kobar itu.

Menurut dia, untuk tahun 2022 ini masalah perparkiran akan segera dibenahi, yakni dengan membuka lelang uang muka 20 persen dari jumah nominal yang telah ditentukan pada risalah lelang.

“Nantinya kalau pemenang lelang tidak bisa memenuhi target yang telah ditentukan, terpaksa uang muka yang 20 persen hangus. Jadi kita harus ada ketegasan kepada pemenang lelang agar mereka semangat bekejanya,” terang Amir.

Selain itu, lanjut Amir Hadi, bagi pemenang lelang diwajibkan memberi pembinaan yang saling menguntungkan antara juru parkir (jukir) dan pemenang lelang.

“Jadi saya menghimbau kepada pemenang lelang, untuk memperhatikan dengan baik kepada juru pakir, yang bertugas digarda paling depan. Beri mereka pembinaan yang sopan dan ramah kepada para pengguna jasa lahan parkir, kemudian pembagian penghasilannya harus disesuaikan dengan pekerjaannya karena mereka juga sama punya keluarga anak-istri”, imbuh Amir Hadi.

Bagi para pelaku usaha Rumah Makan yang berada dipinggir jalan raya radius sekitar 1 atau 2 meter, diminta untuk tidak memasang tulisan ‘Parkir Gratis”.

“Kecuali rumah makannya masuk kedalam sekitar  3 atau 4 meteran dari jalan raya, itu tidak jadi masalah kalau parkirnya gratis. Cuman masalahnya, keamanan dan kenyamanan warga pengguna jasa parkir wajib diperhatikan”, pungkas Amir Hadi.

(man/beritasampit.co.id)