Ditlantas Polda Kalteng Gelar Layanan SIM Keliling di 2 Lokasi Kota Palangka Raya

Foto : IST/BERITA SAMPIT - Dir Lantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di 2 lokasi, yakni di Jalan Yos Sudarso dan Kantor Pajak di Jalan RTA. Milono KM.06, Kota Palangka Raya, pelayanan tersebut digelar dari hari Senin sampai Jumat, dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Dir Lantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyampaikan kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A/C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM asli berikut fotokopinya.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Sediakan 51 Posko Pantau Arus Mudik

“Selain itu, sertakan juga surat keterangan sehat dan surat hasil pemeriksaan psikologi, kemudian lengkapi berkas formulir pendaftaran,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Senin 10 Januari 2022.

Dirinya menambahkan, bahwa Bus SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.

Heru juga mengatakan, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp.80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Diimbau juga, kepada masyarakat selama berada di lokasi pelayanan, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Polisi,” tandasnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)