Aturan Pelayanan Kesehatan Dinilai Persulit Pasien, Dewan Akan Panggil Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.

KASONGAN – Dalam waktu dekat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan akan memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan untuk melakukan pertemuan.

Hal ini disebabkan sistem atau aturan pelayanan di rumah sakit tersebut cukup mempersulit pasien untuk mendapatkan pelayanan rawat inap dan pengobatan yang cepat.

Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, mengatakan kejadian inilah pihaknya akan segera pertemuan. Kejadian berawal saat dirinya ingin menjenguk salah satu anggota keluarga yang masuk rumah sakit, pada Sabtu 1 Januari 2022 sekira pukul 01.30 Wib lalu.

BACA JUGA:   Dewan Apresiasi Giat Safari Ramadan Pemkab Katingan

Tidak disangka saat berada di RSUD Mas Amsyar Kasongan dan melihat banyak pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) masih belum kunjung mendapat kepastian tempat ruang rawat inap untuk mendapat perawatan. Diketahui, penyebab pasien yang tidak kunjung mendapatkan ruang rawat inap saat kejadian adalah karena harus menunggu konfirmasi dari dokter spesialis terlebih dulu.

“Masa pasien harus menunggu dari dokter spesial agar bisa mendapatkan ruang rawat inap, jika saja dokter spesialisnya sibuk selama satu hingga dua hari apa harus pasien menunggu di IGD terus,” tegas Nanang Suriansyah, Selasa 11 Januari 2022.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama di Katingan Tetap Terjaga dengan Baik

Nanang Suriansyah, menegaskan peraturan yang mengharuskan menunggu konfirmasi dari dokter spesialis agar bisa mendapatkan ruang rawat inap harus dirubah atau dirombak dikarenakan pasien-pasien tentunya berharap mendapatkan ruang inap segera mungkin.

“Jika hal seperti ini masih terjadi, maka tingkat kepercayaan masyarakat di RSUD Mas Amsyar bakal menurun. Nanti akan kita jadwalkan di DPRD, karena pihak Direktur RSUD juga harus memberikan penjelasan kepada kami yang ada di lembaga DPRD. Aturan mana yang dipakai mereka terkait pelayanan di IGD berdasarkan kejadian yang saya temui,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).