Bupati Kotim Minta Saat Patroli Satpol PP Lakukan Edukasi Paturan Daerah ke Masyarakat

ILHAM/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor dan Kasat Pol PP Kotim Marjuki.

SAMPIT – Setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bisa meningkatkan pengawasan dalam menerapkan aturan daerah.

“Kalau melakukan patroli jangan hanya keliling-keliling saja, tapi bagaimana sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan daerah,” kata Halikinnor, Selasa 11 Januari 2022.

BACA JUGA:   Malam Idul Fitri 1445 Hijriah di Kotim Akan Dimeriahkan Takbiran Keliling dan Lomba Bedug

“Banyak ditemukan pedagang yang berjualan diatas trotoar, selain itu ada juga pemilik bangunan rumah atau toko yang menumpuk material bangunan yang mengganggu jalan umum serta trotoar, saya minta diberikan teguran,” sambungnya.

Sebagai bentuk edukasi, memberikan peringatan berupa teguran secara lisan maupun tertulis merupakan cara yang efektif. Namun jika cara tersebut tetap tidak ditanggapi oleh masyarakat bersangkutan, maka petugas harus menegakan aturan dengan melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:   Menuju Pilkada Kotim, Halikinnor-Fajrurrahman Hingga Rudini Gandeng Jhon Krisli Sudah Ramai Diperbincangkan

“Harus tegas jika sudah tiga kali diberikan peringatan, maka petugas harus mengambil tindakan,” tegasnya.

Halikin juga mengingatkan, petugas Satpol PP agar disiplin dalam menjalankan tugasnya, terutama pada tenaga kontrak.

(Cha/beritasampit.co.id)