Dishub Barsel: Angkutan Umum Bermuatan 8 Ton Dilarang Melintasi Ruas Jalan Buntok-Kalahien

DEDDY/BERITA SAMPIT : Kadishub Kabupaten Barito Selatan Ir. Daud Danda,MM.

BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tegaskan, bagi angkutan yang melebihi kapasitas notase beban 8 ton untuk sementara dilarang melintas diruas Jalan Buntok-Kalahien tepatnya Jalan Asam menuju Provinsi Rt. 41 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan (Dusel).

“Larangan tersebut dikarenakan, saat ini ruas jalan Asam menuju Provinsi STR. 15.900 masih dalam masa perbaikan sehingga untuk sementara waktu angkutan umum yang bermuatan 8 ton dilarang melintas,”Kata Kepala Dishub Barsel Ir. Daud Danda,MM kepada beritasampit, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 11 Januari 2022.

Dikatakannya bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pihaknya siap memperbaiki ruas jalan tersebut untuk operasional sementara dan pekerjaan itu saat ini sedang berlangsung.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

“Tentunya, perbaikan ruas Jalan Asam-Provinsi ini nantinya dilakukan perbaikan kembali secara permanen di bulan Februari 2022 mendatang dan saat ini masih dalam tahap proses pelelangan,” katanya.

Sementara menunggu dari hasil proses pelelangan Jalan Buntok-Kalahien tepatnya di ruas Jalan Asam-Provinsi ini oleh pihak BBPJN Wilayah III Provisni Kalteng tetap melakukan penangan fungsional atau perbaikan sementara.

“Pihak BBPJN Wilayah III Provinsi Kalteng, tetap melakukan penanganan fungsional atau perbaikan sementara jalan Asam menuju Provinsi STR. 15.900 ini,”Jelasnya.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Lebih lanjut ditambahkan, apabila pihak BBPJN Wilayah III Provinsi Kalteng sudah mulai melakukan pekerjaan tersebut secara permanen, maka angkutan umum yang notase beban angkut 8 ton dapat melintasi jalan tersebut.

Apabila proyek perbaikan jalan tersebut dikerjakan, pada bulan Februari 2022 mendatang diharapkan kemampuan jalan dengan beban 20 ton sesuai dengan tren lalu lintas saat ini.

“Terutama jalan harus sesuai, dengan kualitas dengan kapasitasnya pula maka angkutan umum yang notase beban angkut 8 ton tentunya diperbolehkan juga melintas,” tukas Daud Danda.

(Ded/beritasampit.co.id)