DPD Dorong Masyarakat Kalimantan Gelar Musyawarah Untuk Persiapan IKN

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat mengikuti rapat Tim Perumus RUU IKN dengan Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/handout-Tim Teras Narang.

PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI sekaligus Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), Agustin Teras Narang, mendorong seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan untuk melaksanakan musyawarah mufakat guna mempersiapkan pemindahan ibu kota ke pulau tersebut.

Musyawarah mufakat itu sebagai upaya menyikapi sekaligus memberikan pemikiran maupun masukan terhadap IKN yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, kata Teras Narang disela-sela mengikuti rapat Tim Perumus RUU IKN dengan Kementerian PPN/Bappenas saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa 11 Januari 2022.

“Sekaligus juga memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih baik, bagi masyarakat di Pulau Kalimantan,” tambahnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Caleg Muda Berhasil Tumbangkan Inkamben DPRD Kotim

Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan Tim Perumus RUU IKN sejak Senin 10 Januari 2022 hingga beberapa waktu ke depan terus berdiskusi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, untuk menyelaraskan pemikiran serta memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

Teras mengatakan, sebagai perwakilan dari DPD RI dalam tim perumus, dirinya selalu berharap dan menekankan bahwa pembuatan payung hukum harus dapat menjadi model yang baik, bermanfaat serta bermakna bagi pembangunan IKN di masa depan.

“Saya juga berharap dan mengajak para anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk anggota DPR RI dan DPD RI serta berbagai elemen se-Pulau Kalimantan, bisa bermusyawarah dan bermufakat terhadap IKN ini,” ucapnya.

BACA JUGA:   Calon Gubernur Kalteng, Abdul Razak Pasang Kriteria Tinggi untuk Wakilnya, Siapa yang Cocok ?

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, musyawarah mufakat tersebut tetap mengedepankan dan sesuai dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Jadi, mari bersama-sama kita mengawal agenda pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Teras Narang.

Berdasarkan rencana pemerintah pusat, pada semester pertama 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi.

DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah Pusat pun telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN.

(Antara/BS65)