Lurah Pasir Putih Bantah Masih Ada Praktek Esek-esek di Pal 12 Sampit

(JIMMY/BERITA SAMPIT) - Rudi Setiawan, Lurah Pasir Putih saat meninjau bangunan yang ditinggalkan pemiliknya di pal 12 sejak ditutup pada 2017 silam.

SAMPIT – Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan merespons dengan sigap terkait kabar bahwa pada kawasan Eks Lokalisasi KM 12 atau pal 12 di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih ada praktek terlarang. Kabar itu langsung ia tindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak ke kawasan itu. Selasa, 11 Januari 2022

Dari hasil penelusurannya bersama staf kelurahan beserta ketua RT 08, pihaknya mengklaim tidak menemukan hal-hal yang terlarang karena kawasan itu telah ditutup secara resmi oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP

“Kami telah melakukan pemantauan dan sosialisasi secara berkala kepada warga pal 12 ini. Kalaupun ada mungkin bukan di kawasan ini, hanya saja stigma negatif masih melekat di sini,” beber Rudi, sembari menegaskan kepada warga, bahwa jangan ada lagi praktek yang dilarang oleh pemerintah.

Menurut Rudi, saat ini warga yang masih menempati kawasan eks lokalisasi sudah berangsur beralih mata pencaharian, namun tidak sedikit pula yang menganggur sejak kawasan ini ditutup.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

“Saat ini warga mayoritas sudah menjadi petani, bangunan juga banyak kosong dan hanya ada beberapa rumah warga yang memang penduduk di sini masih bertempat tinggal,” ungkap Rudi

(Jimmy/beritasampit.co.id)