Saat Transaksi Sabu-Sabu, Warga Dusun Luwir Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka MN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Kedapatan saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, MR (45) yang merupakan warga Dusun Luwir Desa Muara Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Narkoba IPTU Bagus Winarmoko, SH pada Selasa, 11 Januari 2022 kepada beritasampit.co.id membenarkan bahwa, anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka MR warga Dusun Luwir Desa Muara Singan Kecamatan GBA saat melakukan transaksi sabu-sabu.

Dijelaskan, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut sering kali terjadi transaksi narkoba.

Maka berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Unit Resnarkoba Polres Barsel yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Dicky Albert Pasaribu, SH langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengintaian.

“Ternyata benar adanya, bahwa tersangka sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut dan tidak mau tersangka kabur anggota langsung menyergap dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka MR,” bebernya.

Saat dilakukan pengeledahan, lanjut Bagus Winarmoko, tersangka tidak dapat mengelak bahwa telah ditemukan sebanyak 4 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil bening yang di simpan di dalam kantong saku celana jeans bagian depan sebelah kanan yang tergantung di dinding dapur rumah tersangka.

“Tersangka tidak dapat mengelak, sebab telah ditemukan sebanyak 4 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil bening yang disimpan di dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang tergantung di dinding dapur rumah tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta Barang Bukti (Barbuk) langsung digelandang ke Mapolres Barsel. Penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka MN, juga disaksikan oleh Ketua RT 006 RW 001 Desa Muara Singan dan warga setempat.

Adapun barbuk yang telah berhasil diamankan yakni, 4 bungkus paket sabu-sabu dengan berat 1,10 gram, dua pak plastik klip bening, satu buah potongan sedotan, uang dari hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan celana jeans warna hitam.

“Untuk tersangka sendiri, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bagus Winarmoko. (Ded/beritasampit.co.id).