Terganjal Aturan Baru, Pengadaan Ambulans Desa Dibatalkan

AMBULANS : IST/BERITA SAMPIT – Pemerintah desa telah menyepakati adanya usulan pengadaan ambulans desa. Namun, rencana itu gagal direalisasikan untuk tahun 2022 dikarenakan aturan baru bahkan pengurangan jumlah dana desa.

SAMPIT – Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada tahun 2020/2021 telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) merancang dan menyepakati aspirasi warga desa, salah satunya pengadaan ambulans desa.

Akan tetapi, usulan pengadaan ambulans itupun terpaksa dibatalkan karena terganjal dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 salah satunya mengenai Dana Desa 40 persen dan PMK Nomor : 190/PMK/07/2021 tentang pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

“Sebenarnya ada 4 desa yang telah mengusulkan pengadaan ambulans desa. Karena ada aturan baru, terpaksa usulan itu dibatalkan dan kami harapkan tidak dipaksakan karena itu nantinya akan jadi temuan,” ujar Camat Kota Besi Gusti Mukafi kepada wartawan media siber beritasampit.co.id via telepon, Selasa 11 Januari 2022.

Untuk tahun 2021, lanjut Mukafi, Desa Camba sempat merealisasikan pengadaan ambulans desa menggunakan dana desa. Sedangkan Desa Pamalian, katanya, pengadaan ambulans sudah terealisasi sejak tahun 2017.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Sampaikan Laporan LKPJ Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna

“Kami harapkan, usulan pengadaan ambulans desa tetap diusulkan untuk tahun 2023 mendatang. Mudah-mudahan, dana desa untuk tahun selanjutnya bisa digunakan untuk pengadaan ambulans yang memang menjadi skala prioiritas untuk keperluan masyarakat,” sarannya.

(ifin/beritasampit.co.id)