Terjadi Lagi Di Katingan, Ayah Tiri dan 5 Warga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

IST/BERITASAMPIT - Foto Ilustrasi

KASONGAN – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Bahkan diduga pelaku ada sebanyak enam orang laki-laki yang dilakukan terhadap satu orang anak perempuan yang menjadi korban.

Kejadian ini lebih tepatnya berada di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, pada Senin 10 Januari 2022. Informasi yang didapat, dari enam pelaku ini terdiri dari Ayah Tiri Korban berinisial JK (38) serta pelaku lainnya berinisial AH (45), IN (50), SA (18), DA (14) dan RO (16). Semua terduga pelaku adalah warga setempat.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Saat dikonfirmasi, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, membenarkan kejadian kasus tersebut. Dari informasi yang diperoleh sekira pukul 16.00 Wib,  Personil Polsek Tasik Payawan dan Kamipang menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Pencabulan dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan tersebut.

” Kemudian Personil Polsek Tasik Payawan dan Kamipang mendatangi ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan para terduga. Lalu, diamankan ke Polres Katingan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Selasa 11 Januari 2022.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Sementara menurut. dari penuturan korban kejadian tersebut sudah lama sekira 1 bulan yang lalu. Dimana yang terakhir melakukan dari penuturan dari Korban adalah ayah tiri korban.

” Adapun tindakan Kepolisian yang dilakukan antara lain, mendatangi tempat kejadian perkara, catat saksi, korban dan terlapor. Kemudian, melakukan visum, dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Katingan yang akrab di panggil Sonny.

(Annas/beritasampit.co.id)