Belum Genap Sebulan Lapas Sampit Telah Asimilasikan 27 Orang WBP

PELEPASAN :IST/BERITASAMPIT - Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit saat melakukan pelepasan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program asimilasi.

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memberikan program asimilasi rumah kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas IIB Sampit Agung Supriyanto menjelaskan, bahwa sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 pada tanggal 01 Januari 2022 hingga saat ini tercatat Lapas Sampit telah memberikan program asimilasi rumah kepada 27 orang WBP yang terdiri dari 26 orang WBP berjenis kelamin laki-laki dan satu WBP perempuan.

“Tentunya para WBP yang mendapatkan asimilasi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana syarat itu merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh para WBP yang akan diusulkan mendapatkan program asimilasi rumah ini,” jelasnya, Rabu 12 Januari 2022 di Sampit.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Ia juga menegaskan, bahwa segala mekanisme dalam pelaksanaan integrasi sosial tersebut telah terlaksana dengan baik termasuk adanya kolaborasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit dalam rangka pembuatan penelitian kemasyarakatan, baik terhadap WBP maupun keluarga penjamin dari WBP itu sendiri.

“Kolaborasi antara Lapas dan Bapas saat ini terjalin dengan baik. Selain dalam hal pembuatan penelitian kemasyarakatan, Bapas nantinya juga akan berperan sebagai pembimbing dan pengawas selama para WBP ini menjalani program asimilasi rumah,” tegasnya.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Ditambahkan Agung Supriyanto, sebelum dilakukan pelaksanaan program asimilasi rumah, para WBP selalu diberikan arahan tentang ketentuan, kewajiban dan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika terpilih mendapatkan program asimilasi.

“Tampak para WBP sangat memperhatikan dan menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti segala ketentuan, menjalankan kewajiban serta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran selama menjalani program asimilasi,” kata Kepala Lapas.

Untuk diketahui, program pemberian asimilasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.

(im/beritasampit.co.id)