Bupati Kobar Secara Simbolis Serahkan 7 Unit Rumah Warga Terdampak Abrasi Pantai

MAN/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj. Nurhidayah saat menyerahkan duplikat/tanda bangunan rumah relokasi kepada warga terdampak bencana abrasi pantai di Desa Keraya.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah secara simbolis menyerahkan 7 unit rumah relokasi bagi korban bencana abrasi di Desa Keraya Kecamatan Kumai. Pembangunannya di danai dari APBD Kobar tahun 2021.

Kegiatan penyerahan 7 unit rumah relokasi dilaksanakan di Desa Keraya yang dihadiri juga Sekda Kobar Suyanto, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali serta unsur Forkopimda Kobar, pada Rabu, 12 Januari 2022.

Nurhidayah berharap penerima manfaat dapat menggunakan rumah tersebut dengan baik dan tidak ada lagi rasa was-was karena abrasi, dan Pemerintah Daerah pun akan selalu mengucurkan anggaran untuk membangun rumah warga yang saat ini masih berada di wilayah rawan abrasi pantai.

“Pembangunan rumah relokasi ini diberikan bagi masyarakat yang rumahnya pernah rusak parah karena abrasi pantai yang terjadi pada tahun 2020. Pembangunan rumah relokasi ini merupakan gerakan nyata Pemerintah Daerah yang bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Kata Dia, pembangunan rumah relokasi akan dilanjutkan tahun 2022 ini sebanyak 50 unit melalui program peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun demikian, Pemerintah Daerah akan menggunakan sistem prioritas, bagi rumah warga yang benar-benar sudah tidak layak huni yang berhak mendapatkan bantuan program RTLH.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kobar, Edi Rahman mengatakan, pembangunan rumah relokasi korban bencana abrasi pantai didanai dari APBD Kobar tahun 2021, dengan total keseluruhan mencapai Rp 880 juta.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

“Untuk satu unit pembangunan rumah relokasi anggarannya sebesar Rp 135 juta, rumah yang kami bangun ini rumah layak huni tipe 36, dan masyarakat yang direlokasi ini merupakan korban bencana abrasi pantai yang terjadi di tahun 2020, sementara 7 rumah masyarakat yang lama dan rusak berat telah menjadi aset Pemerintah Daerah, yang akan digunakan pengembangan wisata,” jelas Edi Rahman.

Edi menambahkan, bahwa pada tahun ini ada 50 unit rumah yang didanai oleh APBN dan APBD Kobar. Namun demikian, tim akan melakukan verifikasi data di lapangan, terutama untuk lahan yang akan dibangun pemukiman relokasi, sebab syarat untuk mendapatkan bantuan relokasi dari pusat, lahannya bukan berada di kawasan hutan produksi. (Man/beritasampit.co.id).