Polisi Menyamar, Spesialis Curanmor di Kotim Akhirnya Diringkus

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Sarpani sedang memperlihatkan barang bukti kunci T dan 2 unit motor hasil kejahatan serta kedua tersangka, dalam konferensi pers di Aula Kantor Polres Kotim, Rabu 12 Januari 2022.

SAMPIT – Mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual kendaraan roda dua dengan harga murah, Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil membongkar dan meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.

“Pada tanggal 10 Januari anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan menjual satu motor dengan harga murah, kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dengan cara pembayaran COD (cash on delivery), di Jalan KH. Dewantara pada pukul 19.30 Wib,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dalam konferensi pers, Rabu 12 Januari 2022.

Kecurigaan polisi ternyata benar, motor yang dibawa pelaku berinisial MNR adalah barang hasil curian, kemudian unit Resmob dengan sigap berhasil meringkusnya.

“Tersangka ini mengaku bahwa motor tersebut diperoleh dari hasil mencuri bersama rekannya berinisial MZ, di Jalan Jenderal Sudirman Km 13 Sampit,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dua Sepeda Motor Terlibat Adu Banteng, Satu Pengendara Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Berbekal dari keterangan tersangka MNS, unit Resmob dengan cepat bergerak menuju Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, yang mana tersangka MZ dikabarkan berada di desa tersebut.

“Setelah kita melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Danau Sembuluh, pada tanggal 11 Januari sekitar pukul 2.21 Wib, kami berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku mencuri menggunakan alat kunci T di 5 lokasi yang berbeda. Dan kini keduanya telah kita amankan di Polres Kotim,” sambung Kapolres.

Sebelumnya, kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan dari Muhammad Minto yang kehilangan sebuah motor metik jenis Honda Beat pada tanggal 6 Januari sekitar pukul 03.30 Wib.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni saat itu sedang melakukan perjalanan menuju salah satu perusahaan untuk melamar kerja. Namun ketika melintas di Km 13 Jalan Jenderal Sudirman melihat kendaraan milik korban yang berada di samping rumah.

MZ kemudian menyuruh MNS berhenti dan menunggu di muara. MZ berjalan mengambil motor dengan cara mendorongnya mendekati MNS, dan kemudian keduanya mendorong motor tersebut ke tempat sepi. Selanjutnya MZ membongkar dengan kunci T, memutus kabel kontak dan menyambungkan kembali hingga motor hidup dan membawanya kabur.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

“Kasus ini masih dilakukan pengembangan dan tidak kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).