Kebijakan Strategis Pemprov Kalteng Cegah dan Tanggulangi Omicron

Hardi/BERITA SAMPIT - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung

PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung memimpin rapat satgas penanganan Covid-19 Tahun 2022, dalam rangka mempersiapkan langkah, dan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kalteng dalam upaya pencegahan, serta penanggulangan virus Covid-19 varian Omicron.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 13 Januari 2022 itu sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia yang menyatakan bahwa pandemi belum berakhir.

Dalam kesempatan tersebut Leonard S. Ampung saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin, yang juga merupakan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menyampaikan, situasi perkembangan penyebaran virus Omicron harus dihadapi secara tepat mengantisipasi kemungkinan penyebaran ke wilayah Kalteng.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

“Tugas dan tanggung jawab kita semua mendukung bapak Gubernur selaku Ketua Satgas dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19 di Kalteng terutama menghadapi ancaman gelombang Omicron. Saya meminta seluruh Kepala OPD dan anggota Satgas Covid-19 benar-benar bersinergi, menyusun langkah-langkah pencegahan varian Omicron secara tepat, untuk kemudian dimantabkan bersama TNI/Polri agar pelaksanaan semakin efektif di lapangan,” ucapnya.

Disampaikan bahwa langkah-langkah di tahun 2021 dalam menghadapi gelombang kedua penyebaran Covid-19 harus semakin dimantabkan dengan mempertahankan yang bagus dan memperbaiki yang dirasa kurang. Selain itu dirinya mengharapkan, peran aktif semua pihak terkait dalam mematangkan startegi mengahadapi varian Omicron.

BACA JUGA:   Aksi Bersih Sampah, Gerakan Masyarakat untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, Gubernur Kalteng menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/3/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng.

Keputusan-keputusan tersebut didasarkan pada kondisi faktual bahwa pandemi covid-19 masih belum berakhir, dan bahkan dalam beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus harian covid-19 yang disebabkan oleh varian omicron di Indonesia.

(Hardi/beritasampit.co.id)