Pendamping Desa Diharap Mampu Memompa Semangat Masyarakat Desa

IST/BERITA SAMPIT - Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin (kiri).

PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin menyampaikan, bahwa peran Pendamping Desa diharapkan dapat mempercepat ketertinggalan dan kesejahteraan masyarakat desa karena pembangunan desa merupakan pondasi terhadap pembangunan daerah dan nasional.

“Peran Pendamping Desa diharapkan mampu memompa semangat masyarakat desa yang menjadi dampingannya agar sadar untuk berpartisipasi dalam semua tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan melalui pemberdayaan yang mengembangkan potensi, sumber daya masyarakat desa,” kata Rahmanto dalam Rakor program pembangunan dan pemberdayaan dan masyarakat desa (P3MD) yang dilakukan di DAD Kabupaten Mura, Kamis 13 Januari 2022.

Tidak hanya itu, kata Rahmanto, keberadaan Pendamping Desa betul-betul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan sebagai tenaga honor, bukan tenaga yang diangkat melalui kebijakan, akan tetapi diangkat melalui konstitusi undang-undang tentang desa

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Dia menegaskan, banyak Kepala Desa (Kades) yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Selain itu banyak juga desa yang masih Normatif atau monoton saja dalam pembangunan desanya dan belum terlihat geliat ekonominya. Ini fakta yang ia lihat sebagai anggota DPRD.

“Bukan saya menyalahkan pendamping desa ketika kades banyak terjerat kasus hukum. Ini adalah Potret dan tanggung jawab bersama dan tanggungjawab kita semua. Dalam hal ini ada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif serta Pemerintahan Desa yang di dalamnya ada pendampingan desa yang merupakan tugas kita bersama,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, Pendamping Desa adalah orang yeng paling terdekat dengan Pemerintah Desa. Sehingga semangat dengan diterbitkannya undang-undang tentang desa dalam rangka pendampingan menghendaki mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan itu berada dipundak pendamping desa.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Artinya karena Pemerintah Desa, bahwa desa ini dalam undang undang tersebut sudah diotonomkan dan desa berhak mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri, dengan didampingi para pendamping desa,” imbuhnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pendamping Desa di tingkat Kabupaten dan Koordinator Program Tingkat Provinsi Rivanie Lesmana.

Lebih lanjut, tujuan Pendampingan Desa diantaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif”, tegasnya

“Ke depan di tahun 2022 ini diharapkannya, agar semua berusaha keras setidak-tidaknya meminimalisir hal-hal aparatur pemerintahan desa ini terhindar dari jeratan hukum,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).