Perda Pengembangan Produk Unggulan Daerah Dorong Ekonomi Kerakyatan

Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar (kanan) . ​​​​​​​ANTARA/handout-DPRD Kotim

SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang salah satu tujuannya memudahkan pengembangan produk unggulan untuk mendorong perekonomian, khususnya ekonomi kerakyatan.

Anggota Bapemperda DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, DPRD berinisiatif mengajukan raperda tersebut agar ada dasar hukum dan regulasi yang secara khusus mengatur tentang produk unggulan daerah, juga menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa lebih banyak terlibat dalam membantu pengembangan produk-produk unggulan daerah.

Hal ini juga berkaca pada salah satu program prioritas pembangunan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021- 2026 adalah penguatan ekonomi masyarakat. Salah satu program pembangunannya adalah pengembangan komoditas unggulan dengan mengarah pada konsep satu desa dengan satu produk unggulan.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Akan dibuat acuan untuk pemetaan potensi produk-produk unggulan masing-masing wilayah. Tujuannya untuk memudahkan pemerintah dalam mendukung pengembangannya,” kata Kurniawan, dikutip dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Beberapa produk unggulan Kotim itu, lanjut Kurniawan, diantaranya karet, rotan, sawit, nanas, kelapa, perikanan dan lainnya. Bahkan, potensi lahan pertanian di daerah ini juga masih cukup luas.

Untuk itu perlu pemetaan terkait potensi-potensi tersebut sehingga pengembangannya bisa lebih mudah. Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan dengan mudah mengarahkan program atau kebijakan untuk mendukung pengembangan produk-produk unggulan daerah tersebut.

Sangat diperlukan ketepatan pengembangan komoditas pertanian dan baik pilihan wilayah maupun jenis tanamannya. Untuk itu penataan wilayah pengembangan komoditas merupakan langkah yang dapat diambil.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Penentuan wilayah ini dimana akan memberikan gambaran kawasan mana yang akan dikembangkan dan jenis tanamannya sehingga keterkaitan secara ekonomis dengan kawasan pengembangan lebih jelas,” ujar Kurniawan.

Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi IV ini menambahkan, produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan. Harapannya, produk unggulan tersebut memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global.

“Produk unggulan tersebut tentu harus yang memiliki nilai jual dan laku di pasaran sehingga kita mudah dalam memasarkannya,” kata Kurniawan.

(Antara/BS65)