Polsek Sematu Jaya Amankan Pelaku Pencabulan Bawah Umur

IST/BERITA SAMPIT: Tersangka  AR alias Amir atas dugaan kasus seksual terhadap anak di bawah umur.

NANGA BULIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Sematu Jaya mengamankan AR alias Amir atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Rabu 12 Januari 2022.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, menjelaskan kronologi berawal kecurigaan ibu korban melihat anaknya kurang sehat dan pucat. Kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Setelah diperiksa oleh bidan puskesmas, ternyata korban mengalami pendarahan juga bengkak di sekitar alat kelamin,” Jelas Iptu Karno, Kamis 13 Januari 2022.

Mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sematu Jaya. Dengan dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Lamandau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Pelaku udah kita amankan, dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Lamandau,” katanya.

(Andre/beritasampit.co.id)