Begini Penjelasan DLH Kotim Terkait Kewenangan Petugas Pengangkut Sampah

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol.

SAMPIT – Hampir dua pekan belakangan ini terlihat banyak sampah rumah tangga yang menumpuk di pinggir jalan, salah satunya jalan Ahmad Yani Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menanggapi permasalahan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, menjelaskan bahwa kewenangan pengangkutan sampah yang dilakukan petugas kebersihan dari DLH adalah sampah yang dibersihkan di jalan oleh petugas, bukan sampah rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat.

Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan, keberadaan tempat sampah seperti di jalan Ahmad Yani sebenarnya sudah berkali-kali diingatkan para pekerja kebersihan di jalur tersebut mempunyai tanggungjawab dengan tempat sampah untuk mereka bekerja.

Namun pada kenyataannya mereka menitipkan di depan rumah warga atau gedung sekitar jalan itu, kemudian tempat sampah yang sebenarnya khusus untuk sampah daun dari hasil yang dibersihkan petugas di jalanan, kemudian diisi oleh warga terutama dimana tempat petugas menitipkan tempat sampah tersebut.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Disitu permasalahannya dan sudah diperingati, kalau terus begitu kemungkinan tempat sampahnya bisa kita ditarik dulu, dan saat bekerja baru digunakan. Sebab tempat sampah itu khusus untuk sampah jalanan yang dibersihkan oleh petugas, itu memang kewajiban petugas membawanya, bukan sampah rumah tangga dari warga,” kata Sanggul, Jumat 14 Januari 2022.

Seharusnya masyarakat yang berada di sekitar jalan A Yani, S Parman, HM Arsyad dan Suprapto, bisa membuang sendiri sampah rumah tangga mereka ke Depo terdekat atau menggunakan jasa angkutan yang ada di RT maupun Kelurahan terdekat.

“Artinya tinggal menghubungi saja pada pihak yang berkewenangan menangani sampah rumah tangga di sekitar sana, dengan membayar iuran bulanan sudah selesai,” ucapnya.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Tumpukan sampah yang ada di trotoar jalan Ahmad Yani Sampit sekitar SMA Negeri 1 Sampit, Jumat 14 Januari 2022.

Sanggul menerangkan, DLH telah membagikan unit tosa, kendaraan khusus pengangkut sampah yang dibagikan kepada pihak Kelurahan maupun RT yang dipercaya mengelola secara swadaya.

BACA JUGA:   Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

“Jadi kalau ingin menggunakan jasa angkutan sampah bisa bekerjasama dengan mereka, dibayar iurannya misalkan setiap bulan ada 20 ribu atau lebih tergantung kesepakatan,” paparnya.

“Kalau tidak mau membayar iuran swadaya yang dikelola oleh RT maupun Kelurahan, silahkan buang sendiri ke depo-depo terdekat,” lanjutnya.

Untuk diketahui lokasi atau tempat penampungan sampah seperti di jalan A Yani ada Depo di Jalan Tatar, sedangkan di kawasan dekat pasar ada Depo Pasar samping Bintang Swalayan.

Kemudian di sekitar jalan S parman, A Yani sebelah barat bisa ke Depo di Jalan Sampurna, semua telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. (Cha/beritasampit.co.id).