Bupati Kobar Hj.Nurhidayah: Penandatanganan MoU Dengan Kejari Agar Dapat Mengurangi Permasalahan Hukum

Man/BERITA SAMPIT : Bupati Hj.Nurhidayah saat penandatanganan kerjasama (MoU) dengan  Kajari Kobar.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj.Nurhidayah mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama atau MoU Pemkab Kobar dengan Kejaksaan Negri agar dapat mengurangi permasalahan hukum, sehingga tidak ada kerugian bagi Negara.

Hal tersebut disampaikan Bupati kepada sejumlah awak media usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar Kamis, 13 Januari 2022 di Aula Kantor Bupati.

“Ibu sangat mengharapkan dengan adanya kerjsama MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh jajaran SKPD. Sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugasnya” kata Bupati.

Menurut Bupati, sebenarnya usaha kerjasama ini sebelumnya sudah terjalin dan sudah dilakukan. Tapi ini adalah bentuk kerja sama dalam kurun waktu 12 bulan, yang dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

“Pemerintah akan menyiapkan 20 surat kuasa yang disampaikan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, terkait persoalan aset yang saat ini sedang dilakukan penataan, ” imbuhnya.

Diakui Hj.Nurhidayah masih ada permasalahan aset di Kobar yang begitu rumit dan perlu penanganan secara professional. Oleh karena itu Bupati sebagai penanggung jawab roda pemerintahan bersama jajaran Kejaksaan mendukung gerakan hukum  untuk penataan aset, sehingga menemukan solusi yang terbaik.

Sementara itu Kajari Kabupaten Kobar Makrun mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan di semua bidang yang ada.

“Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

Lanjut Makrun, adapun tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

“Serta memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, dan pihak lain terkait materi tentang, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir,” imbuhnya.

Seraya menambahkan, pihaknya berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

(man/beritasampit.co.id)