DPRD bersama Pemprov Kalteng Perlu RDP dengan KPU Terkait Persiapan Pilkada Serentak 2024

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Henry M Yoseph. ANTARA/Sekretariat DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Henry M Yoseph, menyatakan bahwa DPRD bersama Pemprov Kalteng perlu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, sebagai upaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dikatakan, RDP tersebut juga untuk mengetahui lebih awal perhitungan KPU terkait besaran anggaran yang diperlukan dalam melaksanakan pilkada serentak tersebut.

“Besaran anggaran itu tentunya juga harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan, dan tidak terjadi tumpang tindih dengan kabupaten/kota yang juga menyediakan anggaran,” kata Henry M Yoseph, dikutip dari Antara, Jumat 14 Januari 2022.

BACA JUGA:   DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya itu, DPRD bersama pemprov perlu melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, untuk monitoring kesiapan masing-masing kabupaten/kota dalam melaksanakan pilkada serentak.

Monitoring ini guna mengetahui sejauh mana kesiapan dana sekaligus sinergi. Dengan begitu, penganggaran bisa efektif dan efisien, yakni tidak tumpang tindih antara kabupaten/kota, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, sehingga menghindari tindakan pemborosan.

“Saya juga menyarankan agar penganggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut, dapat dilakukan setiap tahun. Mulai dari tahun 2022 sampai 2024. Jadi, tidak menumpuk di tahun 2024,” kata dia.

BACA JUGA:   Pentingnya Investasi Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Ia juga berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta melahirkan seorang pemimpin yang berkualitas sekaligus mampu membawa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.

Ditambahkan, KPU provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng perlu melakukan seminar-seminar berkaitan dengan tugas atau pekerjaan KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada.

“Seminar itu nantinya mengundang para tokoh kompeten dalam pelaksanaan KPU, atau mantan komisioner KPU, Bawaslu, akademisi, politisi dan tokoh masyarakat, agar melahirkan keputusan yang efektif dan efisien,” katanya.

(Antara/BS65)