Bupati Kotim Jawab Keluhan Terkait Perpanjangan Izin PAUD

Bupati Halikinnor didampingi Kepala DPMPTSP Imam Subekti menjelaskan proses izin perpanjangan operasional PAUD di hadapan peserta Talk Show Pendidikan di Kecamatan Parenggean, Jumat 14 Januari 2022. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menjawab keluhan salah satu perwakilan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), saat Talk Show Pendidikan di Kecamatan Parenggean. Kegiatan ini diikuti puluhan guru dari berbagai tingkatan pendidikan di kecamatan tersebut.

“Saya minta Sekretaris Daerah memerintahkan Dinas PU (Pekerjaan Umum) jangan sampai membebani PAUD dalam hal pembuatan SLF (sertifikat laik fungsi) . Mereka yang turun ke lapangan dengan biaya kantor. Data PAUD yang akan memperpanjang izin. Bantu mereka,” tegas Halikinnor di Parenggean, Sabtu 15 Januari 2022. Demikian dikutip dari Antara.

Bupati memerintahkan jajarannya untuk memberi kemudahan dan membantu pengurusan perpanjangan izin operasional PAUD yang banyak dikeluhkan karena dianggap memberatkan.

Harti, salah seorang guru saat mengajukan pertanyaan mengatakan, bahwa untuk membuat SLF harus dibantu konsultan dan biayanya jutaan rupiah.

“Ini kami rasa memberatkan. Terlebih bagi kami PAUD yang di pelosok ini harus pergi jauh ke Sampit mengurus ini. Kami sangat berharap kebijakan kemudahan ini,” ungkapnya.

Menjawab keluhan itu, Halikinnor kemudian memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Imam Subekti dan memerintahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memberi kemudahan pengurusan izin perpanjangan operasional PAUD.

Dikatakan Bupati, pemerintah harus membantu karena keberadaan PAUD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah ini.

“Jangan sampai membebani PAUD. Jangan sampai mereka harus keluar biaya, apalagi mereka yang dari jauh seperti ini. Segera data PAUD mana saja yang akan memperpanjang izin operasional, lalu bantu mereka. Jangan sampai ini menghambat proses belajar mengajar,” tegas Halikinnor.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Imam Subekti berjanji akan melaksanakan perintah bupati. Sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kemudahan izin perpanjangan PAUD dengan memberi kemudahan.

“Untuk PAUD nonkomersial akan difasilitasi Dinas PU. Peraturan daerah kita baru selesai dan masih di Kementerian Keuangan. Kami siap membantu pengurusan izin ini,” kata Imam Subekti.

(Antara/BS65)