Disdukcapil Barsel Akan Launching Terobosan Baru SIAK

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kadis Dukcapil Barsel Drs. Nyamei Tumbai.

BUNTOK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2022 ini akan segera launching terobosan baru dengan mengintegrasikan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan nikah bagi masyarakat beragama Islam.

“Program tersebut kerjasama antara Disdukcapil Barsel, dengan pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel dalam hal ini dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,” kata Kepala Disdukcapil Barsel Drs. Nyamei Tumbai kepada beritasampit.co.id saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu 15 Januari 2022.

Kata Dia, apabila ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di KUA maka dengan adanya kerjasama ini tentunya akan lebih mudah mengetahui informasi dengan cepat. Sehingga dapat memproses dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status nikah dan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

“Begitu dokumen kependudukan selesai diproses, selanjutnya akan diserahkan ke pihak KUA dan apabila masyarakat yang nantinya megambil buku nikah di KUA sekaligus akan diserahkan dokumen kependudukannya,” jelas Drs. Nyamei Tumbai.

Pada tahun 2022 ini juga, lanjutnya, pihaknya akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat terkait pelaksanaan sidang isbat masyarakat yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah.

“Sedangkan untuk terobosan inovasi yang sudah dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu juga telah bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Buntok mengenai hasil putusan perceraian,” ucapnya.

Menurut Dia, kerjasama tersebut bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dari hasil putusan Pengadilan Negeri Buntok.

“Adapun bentuk kerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Buntok tersebut yakni integrasi ke aplikasi milik Pengadilan Negeri Buntok dengan nama aplikasi ‘Siap Paduka’,” jelasnya.

Kerjasama ini sudah berjalan dan untuk proses pengurusan dokumen kependudukan juga tidak begitu lama karena dalam beberapa jam saja sudah selesai prosesnya, sebab dari pihak Pengadilan Negeri Buntok meng-upload hasil putusan terkait putusan perceraian.

“Selanjutnya Disdukcapil langsung memproses akta perceraiannya dan pada aplikasi ini juga akan diinformasikan kepada masyarakat mengenai sudah selesai atau belum terkait dokumen kependudukan tersebut diproses,” kata Nyamei Tumbai.

Ditambahkan, bilamana sudah diproses dokumen kependudukan tersebut maka yang bersangkutan bisa mengambil dokumennya di Disdukcapil Barsel.

“Perlu diketahui, selain menerima akte perceraian yang bersangkutan juga akan menerima KTP dengan status cerai hidup,” tukas Nyamei Tumbai. (Ded/beritasampit.co.id).