Sepanjang 2021 Pemkab Gunung Mas Bangun LPM di Lima Kecamatan

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melihat berbagai alat penunjang yang ada di LPM Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat, Jumat 14 Januari 2022.ANTARA/handout-Diskominfosantik Gumas

GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, membangun Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di lima desa/kelurahan pada lima kecamatan sepanjang 2021.

LPM berada di Tumbang Kuayan, Desa Karason Raya Kecamatan Tewah, Desa Tumbang Korik Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Desa Karetau Sarian Kecamatan Damang Batu, dan Desa Tumbang Samui Kecamatan Manuhing.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, mengatakan, LPM adalah sarana fisik untuk penyimpanan gabah atau beras tujuan mewujudkan cadangan pangan masyarakat, guna mengantisipasi masa paceklik, gejolak harga, bencana alam dan bencana sosial.

“Pengembangan LPM merupakan kegiatan pengembangan cadangan pangan masyarakat dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dari kerawanan pangan, dengan memfasilitasi pembangunan fisik lumbung, pengisian cadangan pangan dan penguatan kelembagaan kelompok,” kata Bupati Gunung Mas, dikutip dari Antara, Sabtu 15 Januari 2022.

Fungsi, lanjut Bupati, untuk mengelola stok pada saat musim paceklik atau panen raya, mengantisipasi gejolak harga pangan, bencana alam dan bencana sosial, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

“Pelaksanaan pembangunan LPM ini dilakukan secara swakelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang telah tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Gunung Mas,” paparnya.

Lebih lanjut, pada 2022 ini LPM yang telah dibangun akan dibantu untuk pengisian cadangan pangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian Bidang Ketahanan Pangan.

Kepala DPKP Gunung Mas, Hansli Gonak, mengatakan pembangunan LPM di lima desa/kelurahan tersebut dilakukan melalui bantuan pemerintah melalui DAK Fisik Kementerian Pertanian Bidang Ketahanan Pangan sekitar Rp1,749 miliar, dengan rincian DAK pembangunan fisik sekitar Rp1,662 miliar dan DAK penunjang non fisik sekitar Rp87,2 juta.

Setiap LPM, kata dia, mendapatkan bantuan sekitar Rp332 juta, yang dilaksanakan secara swakelola atau padat karya oleh kelompok LPM.

BACA JUGA:   Pendataan Penduduk Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Pembangunan lumbung pangan dan sarana pelengkap meliputi bangunan LPM kapasitas simpan lumbung 30-60 ton, bangunan pelengkap meliputi satu unit rumah/gudang pengilingan, satu unit mesin pengilingan padi/jagung kapasitas 750 kilogram per jam, satu buah timbangan 110 kg dan satu buah timbangan 10 kg.

Lokasi pembangunan LPM di Gunung Mas pada 2021 lalu berada di daerah atau wilayah rentan rawan pangan, sesuai data prioritas nasional dari Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) atau Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan daerah setempat.

DPKP Gunung Mas akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan untuk kegiatan pengembangan LPM. Menurutnya agar keberadaan LPM tidak sia-sia, diperlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat.

“Ke depan kelembagaan LPM akan diperkuat dan bisa menjadi usaha ekonomi produktif untuk memantapkan penyediaan pangan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan kelompok,” kata Hansli Gonak.

(Antara/BS65)