Puluhan Warga Datangi Polres Lamandau, Terkait Penahanan Kades Kinipan

IST /BERITA SAMPIT : Puluhan Waga Kinipan Saat Mendatangi Mapolres Lamandau.

NANGA BULIK – Puluhan warga Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan Kepala Desa mereka, Wilem Hengki, dengan mendatangi Polres setempat.

Diketahui, Wilem Hengki ditetapkan tersangka sejak 11 Agustus 2021, lalu ditahan pada Jumat 14 Januari 2022, karena dugaan korupsi jalan desa dengan kerugian RP 261 juta dari hasil hitungan BPKP dan melanggar Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Atas penahanan itu masyarakat ingin pemimpin desa mereka kembali ke desanya.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Kades Kinipan telah di tangkap dan diamankan di Mapolres Lamandau sejak Jumat 14 Januari kemarin.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sekarang sedang berproses, terkait dengan tuntutan masyarakat, tentunya akan kita respon dengan baik,” Ucapnya. Minggu 16 Januari 2022.

Menurut Kapolres, penahanan ini guna memudahkan penyidikan, mengingat kasus tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau dalam waktu dekat. Penangkapan tersangka juga tidak ada perlawanan dan indikasi adanya tambahan tersangka akan melalui proses.

“Untuk penambahan tersangka baru, tentunya berproses, perkara ini masih berproses, dan tentu kalau memang ada penambahan tersangka-tersangka lain, akan kita proses sesuai aturan berlaku,” Pungkasnya.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Sementara itu, Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau.

“Sebagai Pengacara yang mendampingi beliau, saya kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau,” kata Aryo.

Aryo bahkan mengaku telah meminta agar penahanan Wilem ditangguhkan oleh Polres Lamandau. Namun, pihak Polres justru menyatakan ditahannya Kades Kinipan di Polres Lamandau adalah untuk mempermudah proses penyerahan Wilem ke Kejaksaan pada hari Senin 17 Januari 2022, besok.

(Andre/beritasampit.co.id)