Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus Bandar Sabu-sabu Asal Kalsel

DEDDY/BERITA SAMPIT - Tersangka bandar sabu-sabu asal Kalsel AD beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, SH kembali berhasil meringkus seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan tersangka AD, di ruas Jalan A. Gani Gandrung Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kelurahan Buntok Kota saat dirinya sedang melakukan transaksi sabu-sabu, Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP. Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, SH kepada beritasampit.co.id, Minggu 16 Januari 2022 membenarkan bahwa dirinya bersama anggota telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang bandar sabu-sabu asal Kalsel.

Adapun kronologis penangkapan tersangka AD berawal dari informasi warga sekitar yang menyebut bahwa banyak pengedar narkoba yang berasal dari Amuntai Kalsel sering kali melakukan transaksi barang haram tersebut tepatnya di wilayah Jalan Gani A Gandrung.

“Apalagi di ruas jalan ini, merupakan lintas antar kabupaten dan provinsi sehingga sering kali terjadi transaksi narkoba,” katanya.

Berdasarkan informasi dari warga tersebut lanjutnya, pihaknya langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan beberapa hari tersebut teryata benar adanya seperti yang diinformasikan oleh warga sekitar bahwa tersangka AD sedang melakukan transaksi narkoba.

Tidak mau buruannya kabur, Satresnarkoba Polres Barsel langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT 29 bersama dengan warga sekitar tersangka tidak dapat mengelak.

“Sebab petugas telah menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 4,27 gram yang ditemukan di dalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kiri milik tersangka AD,” beber Bagus Winarmoko.

Tersangka yang juga beserta barang bukti (barbuk) 1 paket sabu-sabu seberat 4,27 gram, satu plastik klip bening dan satu lembar celana jeans warna biru langsung diamankan ke Mapolres Barsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini adalah permainan narkotika antar kabupaten dan provinsi, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AD dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded/beritasampit.co.id).