Dewan Dukung Pemerintah Cabut Izin Lahan dan Tambang Tidak Produktif

HARDI/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kalteng Muhammad Sriosako.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng Muhammad Sriosako mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat mencabut izin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Karena, menurut Dia, pihak Pemerintah sendiri kemungkinan sudah melihat mudaratnya atau karena tambang dan lahan itu sudah tidak produktif lagi. Kemungkinan juga karena sering kena bencana dan Pemerintah juga mendengar suara-suara dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor izin dicabut.

“Pencabutan izin ini dilakukan karena ada sebab dan akibatnya, serta bukan karena lokasinya,” ucapnya di ruang Komisi II DPRD Kalteng, Senin 17 Januari 2022.

BACA JUGA:   Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Kalteng Agar Dikebut

Perlu diketahui Presiden RI Joko Widodo mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif di seluruh Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalteng.

Pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha. Kemudian untuk tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip. (Hardi/beritasampit.co.id).