Di Kalteng, Hanya 7 Kabupaten Bisa Vaksinasi Booster

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul menyampaikan, vaksin booster tidak bersifat wajib dan tidak memiliki target.

Kata Dia, ada tujuh kabupaten yang diperbolehkan melakukan booster seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur.

“Untuk Kota Palangka Raya masih belum bisa, karena setelah melakukan migrasi data oleh Kementerian Kesehatan berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP), Palangka Raya turun pencapaiannya yang sebelumnya 106 persen turun disekitaran 70 persen,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kalteng, Senin 17 Januari 2022.

BACA JUGA:   Masyarakat di Pulang Pisau Antusias Sambut Pasar Murah

Penurunan itu, karena Fasilitas Kesehatan (Faskes) pelaksana setelah melakukan berbasis KTP. Akan tetapi, untuk Palangka Raya vaksinasi booster bisa dilakukan pada lanjut usia (lansia) atau masyarakat yang memiliki penyakit yang sulit membentuk antibody saja, dan itu yang didahulukan.

“Untuk vaksinasi booster itu syaratnya harus 70 persen dosis satu dan 60 persen lansia, yang dimana tujuh kabupaten tersebut memenuhi hal itu,” kata Suyuti.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Stok Beras Aman Selama Ramadan

Kota Palangka Raya awalnya memenuhi, akan tetapi setelah dilakukan migrasi data oleh Kementerian Kesehatan berbasis alamat Domisili atau alamat KTP ternyata mengalami penurunan. (Hardi/beritasampit.co.id).