Kartika Kirim Surat ke Kapolri, Pertanyakan SP 3 Laporan Keterangan Palsu Hak Waris

AULIA/BERITA SAMPIT - Kartika Chandra saat pers rilis.

PALANGKA RAYA – Diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan dan pra peradilan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng terkait laporan kliennya perihal pemberian keterangan palsu, membuat Kartika Candra sebagai Kuasa Hukum Saufiani keberatan.

Hal tesebut dinyatakan secara tegas oleh Kartika bersama tim saat pers rilis Minggu, 16 Januari 2022. “Kami segera mengambil langkah untuk mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Kapolri dan jajaran terkait,” ucapnya di hadapan awak media.

Dia juga mempertanyakan alasan penertiban SP3 yang dikeluarkan pada 13 Januari 2022 berbarengan dengan SP2 HP, karena beberapa alasan penyidik yang diantaranya berbunyi “Bahwa dalam Perkara ini mens rea untuk melakukan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu tidak ada karena atas perbuatan tersebut tidak ada dari salah satu pihak anak dari saudara Almarhum H. Abdul Gafur dan Saudari Almarhumah Rusmini yang dirugikan”.

Kartika menjelaskan, kalau kliennya (Saufiani) jelas dirugikan karena akibat permohonan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tidak tercantum nama kliennya.

“Pada hal jelas kalau klien saya juga merupakan ahli waris dan ketika klien saya menanyakan jumlah tabungan BCA milik Almarhum H. Abdul Gafur, ditolak oleh pihak Bank,” ungkapnya.

Dia juga menimpali ada hak hukum yang otomatis hilang dan pihak penyidik mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

“Padahal kita sudah bersurat untuk menghadirkan saksi ahli untuk masalah warisan secara agama islam, tapi tidak diakomodir,” beber Kartika.

Dia berharap surat terbuka yang ditujukan untuk Kapolri bisa membuka kembali kasus laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh saksi yang diajukan Ahmad Iswani dan Erlina yang merupakan anak Almarhum H. Abdul Gafur, dan menyebabkan hilangnya asal usul kliennya karena tidak tercantum dalam surat permohonan ahli waris. (Aulia mirza/beritasampit.co.id).