Langkah Sengkon Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Pengurus Perindo Kalteng Layangkan Gugatan

AULIA/BERITA SAMPIT - Krisno Hadi Didampingi Kuasa Hukumnya.

PALANGKA RAYA – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalimantan Tengah (Kalteng) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melayangkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) DPP Partai Perindo yang dinilai menyalahi prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Perindo.

Sekretaris DPW Kalteng Partai Perindo, Kisno Hadi mengatakan, beberapa SK yang dinilai janggal diantaranya SK penonaktifan Ketua DPW Perindo Kalteng sebelumnya, yaitu Pancani Gandrung pada 31 Agustus 2021, serta perombakan kepengurusan anggota baik DPW maupun DPD 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

“SK tersebut dikeluarkan tanpa kami, sebagai DPW mengetahui. Tidak ada rapat atau pleno di DPW yang melibatkan saya sebagai Sekretaris. Secara prosedur, harusnya dirapatkan dulu. Ada pleno, ada berita acara rapat dan sebagainya,” kata Kisno Hadi kepada awak media di Palangka Raya, Minggu 16 Januari 2022.

Kisno mengatakan, surat pergantian kepengurusan diajukan secara pribadi oleh Ketua DPW Partai Perindo yang baru, yakni Sengkon yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kalteng. “Usulan SK baru ini murni semua dikirim oleh Pak Sengkon sendiri ke DPP mengatasnamakan DPW, kita harus rapatkan dulu usulan. Ada pleno dan berita acara rapat dan sebagainya kemudian DPW mengusulkan SK baru ke DPP,” katanya.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Tapi disini tidak ada surat yang keluar dari DPW. Tepai murni semua dikirim oleh pak Sengkon sendiri ke DPP mengatasnamakan DPW. Saya juga digeser dari Sekretaris menjadi Wakil Ketua. Tapi, persoalan bukan karena pergeseran, tetapi karena prosedurnya yang tidak sesuai dengan AD/ART partai,” tambahnya.

Selain itu, Kisno Hadi mengatakan, penonaktifan Pancani Gandrung sebagai Ketua DPW Perindo sebelumnya dengan alasan dianggap tidak mampu pun terkesan janggal. Pasalnya dalam penonaktifan jabatan, terdapat mekanisme yang diatur secara jelas dalam AD/ART.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Seharusnya prosedurnya itu, ada Muswil, pleno, musyawarah mufakat, dan terakhir voting. Mekanisme ini tidak dilakukan semuanya. Kalau untuk saya secara pribadi dasar pengeluaran SK baru itu yang menjadi keberatan saya,” katanya.

Sementara itu, melalui Kuasa Hukumnya, Antoninus mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan kliennya ke Mahkamah Partai, yang selanjutnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Mekanisme yang dilakukan DPP sudah menyalahi AD/ART. Termasuk menonaktifkan seseorang apalagi ketua DPW, berdasarkan AD/ART partai seharusnya ada teguran tertulis ataupun lisan, tetapi hal ini tidak pernah dilakukan. Kami akan mengajukan gugatan ke mahkamah partai, selanjutnya kami juga akan mengajukan ke PN melalui gugatan PMH, karena kami lihat dalam hal ini ada beberapa hal yang dilanggar,” pungkasnya. (Auliamirza/beritasampit.co.id).