Nekat Selundupkan Sabu Kedalam Tahanan, Seorang Wanita di Palangka Raya Jadi Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Barang Bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dari tangan tersangka.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, mengamankan satu orang perempuan berinisial EW (35) warga Pahandut Seberang Kota Palangka Raya karena mencoba menyelundupkan dua paket narkotika jenis sabu kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya, Sabtu 15 Januari 2022.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, selain EW, dua orang yang masih berstatus sebagai tahanan Polresta Palangka Raya berisial MAA (33) dan JF (29) juga Kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya memesan dua paket narkotika jenis sabu kepada EW yang kemudian coba diselundupkan kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya dengan cara diselipkan kedalam sebuah spidol dan dikirimkan bersama bungkusan makanan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya melalui rilis yang diterima pada Senin 17 Januari 2022.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Percobaan tersebut berhasil diketahui oleh anggota Satsampata Polresta Palangka Raya, Aipda Dodik Kristian, dan Bripda Gusmedi yang tengah melaksanakan piket di penjagaan SPKT saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap makanan yang dikirimkan untuk para tahanan.

Petugas awalnya merasa curiga karena diantara bungkusan makanan tersebut sebuah spidol dan saat diperiksa ternyata benar didalamnya terselip dua buah paket yang merupakan narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang kantor Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)