Kalteng Tersusun 14 Grand Design Pembangunan Kependudukan

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala BKKBN Provinsi Kalteng Muhammad Irzal.

PALANGKA RAYA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa 18 Januari 2022.

Kepala BKKBN Provinsi Kalteng Muhammad Irzal menyampaikan, penyusunan GDPK 5 Pilar membutuhkan dasar pijakan yang jelas, bukan hanya apa yang sudah dan belum dilakukan. Tetapi juga arah dan tujuan pembangunan kependudukan jangka panjang.

Untuk itu diperlukan setting perkembangan dan kondisi saat ini sebagai hasil kebijakan kependudukan selama 50 tahun terakhir. Tahun 2022 merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2020-2024.

“Namun sampai saat ini, belum seluruh provinsi, kabupaten/kota memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar seperti yang telah ditargetkan. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini baru tersusun 13 GDPK tingkat kabupaten/kota dan 1 GDPK tingkat provinsi dengan total 14 GDPK, yang kebanyakan merupakan GDPK 1 Pilar yakni pengendalian kuantitas penduduk,” jelas Muhammad Irzal.

BACA JUGA:   Pemerintah Provinsi Kalteng Kembali Luncurkan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Saat ini terdapat dua kabupaten yang telah menyelesaikan GDPK 5 Pilar yakni Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Gunung Mas, dan 3 kabupaten yang menyusun GDPK 2 Pilar yakni Kabupaten Sukamara, Kobar dan Katingan, yang tengah menyusun GDPK 5 Pilar yakni Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan kabupaten yang sedang dalam tahap finalisasi GDPK 5 pilar adalah Kabupaten Murung Raya.

“Selama ini GDPK dan RPJMD ditengarai tidak memiliki hubungan satu sama lain sehingga indikator – indikator yang ada di GDPK tidak sejalan dengan yang ada di RPJMD. Seharusnya, GDPK ini menggunakan pendekatan RPJMD terbaru atau yang sedang berjalan sebagai titik tolak,” tutur Muhammad Irzal.

Sedangkan, alur yang hendak dibangun adalah indikator – indikator GDPK (5 Bidang) yang sudah ada dalam dokumen GDPK diidentifikasi, kemudian, indikator-indikator dimaksud dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/Renstrada/RKPD/Renja) yang akan disusun oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk kurun periode tertentu.

BACA JUGA:   Buka Forum Perangkat Daerah, Edy Pratowo Berharap Tercipta Ide dan Gagasan untuk Kalteng

GDPK yang disusun ini diharapkan dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), minimal Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali), di daerah masing-masing.

GDPK yang disusun akan memiliki kekuatan dari aspek regulasi. Lebih jauh, indikator-indikator GDPK (5 Bidang) tersebut diharapkan akan diintegrasikan dalam RPJPD provinsi, kabupaten dan kota, yang berlaku untuk periode 20 tahun. RPJPD dimaksud selanjutnya akan dijabarkan ke dalam arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yaitu RPJMD.

“Dengan demikian, maka diharapkan akan terwujud sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan,” harapnya.

Melihat proses penyusunan GDPK ini, yang menjadi fokus utama adalah komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan GDPK. Tentunya, dibutuhkan kerjasama yang intens dan kesepakatan lintas sektor dalam penyusunan. GDPK yang disusun tidak hanya berbicara tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga kualitas rancangan. (Hardi/beritasampit.co.id).