Oknum Guru PNS Kotim Bandar Sabu-Sabu Mengaku Lanjutkan Pekerjaan Suami

ILHAM/BERITA SAMPIT - Konferensi pers Polres Kotim, terkait pengungkapan kasus narkoba, Selasa 18 Januari 2022.

SAMPIT – Dari keterangan yang dihimpun polisi, oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) berinisial DS (46) yang terlibat menjadi sub bandar narkoba ini mengaku meneruskan pekerjaan suaminya yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

“Dari pengakuannya kepada kami bahwa dia hanya meneruskan pekerjaan almarhum suaminya,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, Selasa 18 Januari 2022.

DS sendiri diketahui sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih aktif sebagai guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Cempaga.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui informasi masyarakat bahwa tersangka DS sedang melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan DI Panjaitan Kota Sampit.

Anggota Satuan Resnarkoba pun kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di pinggir jalan DI Panjaitan depan jalan Delima 2.

“Tersangka kita tangkap pada hari Senin 17 Januari 2022, sekitar pukul 18.40 Wib malam,” kata Syaifullah.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 7 bungkus plastik klip berisikan sabu yang dibalut dengan selembar sobekan plastik warna hitam yang diletakkan di tanah dan diakui tersangka barang tersebut miliknya,” sambungnya.

BACA JUGA:   Pangan Murah di Kotim, Komoditi yang di Jual Hasil Produksi Petani

Kemudian tersangka beserta barang bukti 7 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 33,55 gram, 1 lembar sobekan plastik warna hitam dan 1 unit Handphone, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).