Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai 172 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Narkotika yang dimusnahkan di dalam larutan kimia dibuang oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kabag Ops Kompol Zaldy Kurniawan, bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan serta penasehat hukum terpidana. Selasa 18 Januari 2022.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Satuan Resnarkoba memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 53 bungkus seberat 86,27 gram senilai Rp 172.540.000, hasil tangkapan 18 hari pada bulan Januari, bertempat di Aula Polres Kotim, Selasa 18 Januari 2022.

Barang tersebut didapat dari 7 kasus pengungkapan dengan 10 orang tersangka yang diamankan.

“Ini merupakan hasil dari tanggal 1 sampai 18 Januari ini. Kita juga mengamankan 10 orang tersangka, 6 diantaranya laki-laki dan 4 orang perempuan ,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

Selain itu, dirinya juga mengajak kepada masyarakat bekerjasama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.

“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kemudian saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk,” ujarnya.

“Dalam 3 tahun berjalan ini, pengungkapan kasus narkotika cenderung mengalami peningkatan,” kata Kapolres.

“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,” tegasnya.

BACA JUGA:   Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim dan penasehat hukum terpidana.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan ke dalam selokan.

(Cha/beritasampit.co.id)