Dalam Satu Hari, Satnarkoba Polres Kobar Ciduk Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Kedua pelaku kasus tindak pidan narkoba kini diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Dalam satu hari, Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menciduk 2 pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Polres Kobar IPTU Ahmad Wira, dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022 membenarkan pihaknya telah menciduk 2 pelaku tersebut.

“Kejadian penangkapan pada Senin, 17 Januari siang, dua tersangka masing-masing berinisial RU (43) warga Desa Bumi Harjo dan S (46) warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, kini telah diamankan di tahanan Polres Kobar,” kata Ahmad Wira.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

Adapun kronologisnya, setelah mendapat laporan dari masyarakat diinformasikan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A. Yani, KM 16, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai.

“Setelah mendapat informasi sejumlah personel Satnarkoba meluncur ke TKP, tampak ada satu orang yang mencurigakan, setelah dibuntuti ternyata seseorang itu RU sebagai pelaku sedang bersama dengan pelaku S. Dimana setelah kami lakukan penggeledahan, keduanya sama – sama menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ungkap Ahmad Wira.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RU, diantaranya satu paket sabu-sabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan digital serta empat buah plastik klip kosong, sendok plastik dan handphone atau gawai merk Vivo yang diselipkan dalam celana dalam oleh pelaku.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

“Untuk barang bukti milik pelaku S diantaranya tiga paket sabu dengan berat kotor 3,14 gram, satu buah gawai, kotak rokok, alat isap lengkap (bong) dan korek api gas,” jelasnya.

Kedua pelaku yang sudah diamankan di Polres Kobar, bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampit.co.id).