Diduga Depresi Diceraikan Istri, Mahasiswa Ini Edarkan Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - HG (23) saat diamankan Satreskoba Polres Barito Utara, Selasa 18 Januari 2022

MUARA TEWEH – Seorang mahasiswa dengan inisial HG (23) tak berkutik saat ditangkap di rumahnya oleh Satreskoba Polres Barito Utara di jalan Keladan, Nomor 100, RT.05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Slameto mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumah, polisi berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujar Slameto, Rabu 19 Januari 2022.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Dilanjutkan, sewaktu penggeledahan badan ditemukan 1 lembar kertas struk transaksi Bank BNI yang dilipat di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, hasil penggeledahan menemukan 3 paket sabu-sabu 0,78 gram yang disimpan di kantong celana dan rumah pelaku.

Selain 3 buah paket plastik klip berisikan sabu-sabu berat 0,78 gram bruto, barang bukti lainnya juga berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar sabu-sabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 lembar kertas struk transaksi Bank BNI, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah korek api merk tokai warna orange, dan 1 buah alat hisap sabu-sabu.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Diketahui, pelaku sudah satu tahun mengedarkan sabu-sabu diduga akibat depresi sejak bercerai dari istrinya, selain sebagai pengedar pria ini juga sebagai pemakai sabu-sabu.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (ISK/beritasampit.co.id).