Praktisi Pendidikan Kotim: Guru Terlibat Peredaran Narkoba, Langgar Kode Etik Profesi

IST/BERITA SAMPIT - Praktisi Pendidikan Kotim, Deny Hidayat, M.Pd.

Tertangkapnya seorang wanita berinisial DS (46), saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan DI.Panjaitan Sampit beberapa hari kemarin menyisakan hal pilu bagi insan pendidik.

Praktisi Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Deny Hidayat sangat menyayangkan hal itu terjadi karna sudah mencederai dunia pendidikan dan melanggar Kode Etik Guru Indonesia seperti yang tertuang di Pasal 6, seorang guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.

“Jika pelaku terbukti secara sah dimata hukum nantinya karena terlibat kasus peredaran narkotika, maka pelaku yang teridentifikasi sebagai oknum guru ini telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik guru Indonesia dalam berhubungan dengan masyarakat” kata Deny, yang juga ketua PKBM Harati Kotim.

Selain itu, dia menilai hal itu bisa bahan pelajaran dan evaluasi bagi guru-guru dari perilaku menyimpang yang melanggar hukum maupun norma-norma sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita berharap hal seperti ini menjadi evaluasi dan perhatian bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di kotim untuk memberikan teladan yang baik di masyarakat dan tidak melakukan prilaku-prilaku menyimpang yang melanggar hukum maupun norma sosial di masyarakat” jelasnya.

BACA JUGA:   Lomba Teknologi Tepat Guna: SMP Satap 2 Baamang Kotim Membuat Mesin Penetas Telur dari Limbah Kulkas

Ia meminta masyarakat untuk tidak menjas secara berlebihan dalam menykapi perilaku itu, apalagi menghubungkan secara langsung dengan profesi guru tapi juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

“Memang kita tidak elok juga memvonis prilaku menyimpang pelaku dan menghubungkannya langsung dengan profesinya sebagai seorang guru, bahkan kita juga tetap harus menghormati dan menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan dan sanksi terhadap pelanggaran berat seperti itu bisa saja dapat berupa pemberhentian secara tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji nya sebagai PNS Guru” ujarnya

Penulis sendiri sebagai latar belakang guru menilai hal itu, bukan hanya melanggar kode etik guru tapi juga mengabaikan cita-cita  funding fathers  dan tujuan dasar dari pendidikan Indonesia  yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:   Menang Adu Penalti Antarkan SDN 1 Ketapang Juara Turnamen Mini Soccer

Guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia  tugas utamanya bukan hanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan.

Tapi lebih dari itu, guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani,  yang dimaknai sebagai figur seseorang yang baik menjadi suri tauladan atau panutan, tetapi juga harus mampu menggugah semangat dan memberikan dorongan moral dari belakang agar orang – orang disekitarnya dapat merasa situasi yang baik dan bersahabat .

Untuk itu, seorang dalam mewujudkan prinsip-prinsip tersebut ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi sehingga tidak mudah untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau norma-norma yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, demikian Ibrahim S.Pd.I.

(aib/beritasampit.co.id)