Sengkon Sebut Perindo Beda Dari Partai Lain, Kisno Hadi Ajukan Gugatan

AULIA/BERITA SAMPIT - Kisno Hadi Bersama Tim Kuasa Hukumnya.

PALANGKA RAYA – Saling Jawab di beberapa media online membuat perseteruan antara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalteng Sengkon, dengan Sekretaris DPW Perindo Kalteng, Kisno Hadi semakin memanas.

Setelah sebelumnya pernyataan Sekretaris DPW Kalteng Kisno bersama tim kuasa hukumnya ditanggapi langsung Oleh Ketua DPW Perindo Kalteng, Sengkon di beberapa media yang terbit Selasa 18 Januari 2021 dengan menyatakan bahwa Partai Perindo tidak sama dengan partai partai lainnya.

“Partai Perindo ini tidak sama dengan partai-partai lainnya yang mesti melalui Musyawarah Besar, Munaslub, Muswil atau sejenisnya. Saya pun ditunjuk oleh DPP tidak melalui musyawarah yang semacam itu” ujar Sengkon dikutip dari sebuah media online.

Menanggapi pernyataan tersebut Sektretaris DPW Perindo Kalteng Kisno Hadi mengatakan, Surat Keputusan DPP Perindo terkait dengan pengesahan perubahan kepengurusan DPW Perindo Kalteng melanggar aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Perindo.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

“Saya pribadi ingin menanggapi pernyataan yang menyatakan tentang tidak mematuhi perintah partai DPP, substansinya bukan itu tapi ini terkait dengan prosedur yang ditempuh oleh beliau sehingga SK itu kemudian terbit,” katanya, Rabu 19 Januari 2022 saat menggelar jumpa pers.

Kisno Hadi mengatakan, aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Perindo harus dipatuhi oleh seluruh pengurus.

Menurutnya, bukan pihaknya tidak menerima namun kembali pada aturan yang dijalani. Dalam aturan tersebut jelas bahwa pada pasal 24 Anggaran Dasar menyatakan hal tersebut.

“Dalam DPW itu ada dalam aturan Dasar, ketua, sekretaris dan bendahara. Kemudian pedoman partai juga mengatakan yang bertanggung jawab dalam surat menyurat adalah ketua dan sekretaris,” jelasnya.

Menurutnya, surat keluar harus diketahui ketua dan sekretaris dan bukan hanya satu orang ketua. Ketidakpatuhan terhadap aturan partai menjadi presidensial yang buruk bagi demokrasi.

BACA JUGA:   Pengukuhan TGD Bisnis dan HAM Guna Meningkatkan P5HAM

“Pada pasal 9 partai Perindo adalah melaksanakan fungsi pendidikan politik, kita berarti mengajar pendidikan politik yang tidak baik bagi masyarakat dengan ditabraknya prosedur partai,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kisno, Antonius Kristiano mengatakan jelas sekali demokrasi ini diciderai oleh individu. sudah mengetahui dan jelas bahwa partai memiliki aturan yang sangat jelas.

“Mekanisme AD/ART partai tersebut ditabrak, Intinya adalah tentang mekanisme pergantian anggota harus jelas, dalam AD/ART pergantian anggota tersebut harus jelas dan melalui mekanisme yang ada,” katanya.

Menurutnya, pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai karena berdasarkan AD/ART partai maka mekanisme untuk menonaktifkan atau pergantian pengurus partai, ada aturan yang jelas.

“Kita akan segera melakukan gugatan hal tersebut jelas tak sesuai AD/ART partai, yang mewajibkan tertib administrasi,” ungkap Anton. (Aulia mirza/beritasampit.co.id).