Camat Kota Besi Ingatkan Berita Acara Musdesus Keputusan Tetap

BERIKAN ARAHAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Camat Kota Besi memberikan arahan kepada tim relawan, Ketua RT/RW dan warga Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng, pada saat Musdesus KPM BLT Desa tahun 2022.

SAMPIT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tingkat desa.

Musdesus ini tujuannya dalam rangka membahas dan menyepakati validasi, finalisasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022.

“Musdesus ini adalah musyawarah tertinggi. Jangan sampai setelah ditetapkan, dibuatkan berita acara dan ditandatangani bersama ternyata ada penambahan jumlah KPM di luar Musdesus akan dibatalkan,” ucap Camat Kota Besi Gusti Mukafi pada saat menghadiri Musdesus di Desa Rasau Tumbuh, Kamis 20 Januari 2022.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Mukafi melanjutkan, meskipun penambahan hanya 1 orang namun di luar Musdesus itu tetap tidak diperbolehkan, kecuali melalui Musdesus berikutnya.

“Saya tegaskan kembali, Musdesus merupakan musyawarah tertinggi di tingkat desa, sehingga apapun keputusannya karena sudah melalui proses musyawarah harus ditaati,” tegas Mukafi yang juga pernah menjabat Plt Camat Baamang ini.

Selain itu, Mukafi juga menekankan kepada relawan yang dibentuk dan ditugaskan pemerintah desa, hendaknya benar-benar melakukan pendataan sesuai dengan aturan dan kriteria yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“Relawan juga harus bertangungjawab atas data yang sudah dilakukan verifikasi di lapangan, kenapa si pulan ini pada saat Musdesus tidak dapat BLT Desa tahun 2022, apa alasannya, berikan penjelasan,” ujarnya.

Untuk itu, camat berlatar belakang sarjana pendidikan ini mengingatkan agar data KPM yang akan ditetapkan sebagai penerima BLT Desa tahun 2022, benar-benar valid dan apabila ada penambahan hendaknya diadakan Musdesus selanjutnya. (ifin/beritasampit.co.id).