DPRD Banjarmasin Keluarkan Tiga Rekomendasi Pemadam Kebakaran Swasta

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.(ANTARA/Sukarli)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan tiga rekomendasi untuk mengatur aktivitas Badan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta atau milik swadaya masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, mengatakan tiga rekomendasi ini dikeluarkan melalui rapat koordinasi yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin dengan pemerintah kota, kepolisian dan organisasi yang membawai BPK-BPK swasta di ibu kota provinsi Kalsel ini, pada Rabu 19 Januari 2022.

Menurut dia, rapat koordinasi ini penting dilakukan untuk mengatur aktivitas BPK swasta atau swadaya masyarakat yang beraksi untuk melakukan pemadaman saat musibah kebakaran berjalan aman, tertib dan tidak terjadi kecelakaan, khususnya saat di jalanan.

“Jadi ini menyikapi pula adanya insiden kecelakaan yang terjadi beberapa kali oleh unit kendaraan pemadam kebakaran bahkan hingga ada korban tewas saat mengejar ke titik lokasi kejadian,” kata Matnor Ali, dikutip dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.

Dengan demikian, kata dia, disepakati pertama itu soal zona pembatasan aktivitas BPK, khususnya saat turun menolong atau melakukan penanganan kebakaran, yakni, zona batasnya adalah sungai Martapura.

“Kita ingin ada satgas yang mengatur ini, hingga semua terkoordinasi. Jadi penanganan kebakaran bisa teratur, tidak semua menumpuk di sana,” ujarnya.

Sebagai kota yang memiliki BPK terbanyak di Indonesia yakni lebih 500 BPK berdiri di kota ini maka harus diatur perzonasi.

Sedangkan rekomendasi kedua, ungkap Matnor Ali, yakni tentang sopir mobil unit BPK harus  yang sudah memiliki SIM.

“Sedangkan yang ketiga, rekomendasi kita pemeriksaan mobil unit BPK atau uji KIR, jika layak diberi surat layak jalan, jika tidak, beri stiker tidak layak jalan, sehingga betul-betul aman di jalanan,” ujarnya.

Ketiga rekomendasi ini, ucap Matnor Ali, pihaknya sampaikan ke Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran di kota tersebut.

Pembinaan terhadap BPK di kota ini memang harus terus dilakukan, harus juga sering diingatkan untuk menjaga keselamatan saat bertugas, karena itu yang terpenting.

“Jangan sampai niat menyelamatkan, tapi akhirnya harus diselamatkan, karena terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan,” tuturnya.

(Antara/BS65)