DPRD Kotim Akan Pelajari Tuntutan Mayarakat Desa Ramban, Baru RDP

IM/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H. Rudianur angkat suara terkait permintaan massa aksi demo dari Desa Ramban melalui koordinator aksi Karliansyah, agar Rapat Dengan Pendapatan (RDP) segera dilaksanakan.

“Kita tidak bisa menentukan waktunya kapan, karena kita harus mempelajari dulu surat-surat mereka yang masuk, berkaitan dengan apa saja,” kata Rudianur, Kamis 20 Januari 2022 di Sampit.

Legislator Partai Golongan Karya ini menjelaskan, waktu tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan cepat karena saat proses RDP harus mengundang orang-orang yang punya hak, artinya yang wajib hadir siapa saja dalam forum tersebut.

“Mengenai berapa lama waktu nya itu kita tidak perlu lama-lama sebenarnya, cuma kita tidak bisa menentukan waktu secepatnya seperti saat dia menyodorkan surat permintaan RDP tadi,” katanya.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Rudianur mengungkapkan, sebetulnya jika masa aksi damai dari Desa Ramban tersebut tujuannya memang ingin melakukan RDP mereka bisa saja datang secara baik-baik. “Kita RDP kok kalau memang itu yang mereka minta, tidak perlu mereka datang dengan masa ramai-ramai,” ujar Legislator daerah pemilihan III ini.

“Lewat RDP itu mereka meminta dan menuntut hak-hak nya. Kita DPRD ini sekedar menyediakan tempat untuk forum rapat dan menerima kedatangan mereka, untuk mengeksekusi itukan Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Sementara saat disingung apakah ia mengetahui di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara terdapat Hutan Tanam Rakyat, dengan tegas ia menyampaikan bahwa dirinya bukan pengurus HTR, tetapi yang pasti HTR ada di sana.

BACA JUGA:   Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

“Setahu saya mereka ini pernah ke Provinsi tetapi hasilnya apa saya tidak tahu. Nah inikan tidak jelas, apa mau mereka. Mereka datang kesini hanya mengantarkan berkas saja. Apa isinya pun tidak tahu, karena isinya belum kami buka,” ungkapnya.

Sedangkan terkait 12 orang yang ditahan oleh Polres Kotawaringin Timur, Rudianur sepenuhnya menyebutkan proses tersebut merupakan ranah penegakan hukum.

“Berarti polisi sudah menetapkan tersangka dan sudah ada hal-hal lain berkaitan dengan kriminalitas. Harapannya diproses sesuai dengan aturan, ya dilaksanakan saja lah,” demikian Rudianur. (im/beritasampit.co.id).