Pemerintah Perkenankan 96 Kapal Angkut Batu Bara ke Luar Negeri di Tengah Pelarangan Ekspor

Ilustrasi: Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah pelarangan ekspor batu bara yang sekarang masih diterapkan di Indonesia.

“Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor,” kata Ridwan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Dijelaskan, ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

Selanjutnya, terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Ridwan mengungkapkan, dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara ke 17 PLTU supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan kedua agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

“Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri,” ujar Ridwan.

Selain itu  pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.

Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.

“Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” ujarnya.

(Antara)