Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, Pemkab Kotim Bakal Beri Sanksi Tegas Perusahaan Jika Tak Sesuai Aturan

WAWANCARA :IM/BERITA SAMPIT - Kabag Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto saat diwawancara awak media.

SAMPIT – Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto menanggapi tuntutan massa aksi damai masyarakat Desa Ramban di Kantor DPRD Kotim, Kamis 20 Januari 2022.

“Kita akan cek dulu data-data yang ada, apakah sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini. Nanti juga kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, kalau memang tidak sesuai dengan aturan ya kita berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang dimaksud,” kata Alang Arianto, diwawancara usai ia menyaksikan aksi damai.

Disampaikan pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, jika sebuah perusahaan melakukan investasi di sebuah daerah tentunya harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku yang mengatur mengenai investasi tersebut.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

“Karena orang berinvestasi itu sepanjang peraturan perundang-undangannya sudah dilaksanakan ya kita lindungi, tapi kalau memang tidak sesuai aturan ya nanti kita turun ke lapangan apa yang disampaikan kita buktikan, kita diskusi ini itu datanya. Kita cek koordinat nya dan berapa luasnya,” ucapnya.

Alang juga mengakui bahwa di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara memang terdapat izin Hutan Tanam Rakyat (HTR), bahkan di sana terdapat Gapoktan serta ada Poktan.

“Kalau tahun nya belum tahu kapan itu izinnya diberikan, yang pasti untuk saat ini tinggal kita mengumpulkan data dulu, baru kita cari tahu kebenarannya,” sebutnya.

Dari pantauan media ini, saat mewakili Bupati Kotim menemui massa aksi, Alang Arianto mendampingi Pimpinan DPRD. Dalam pertemuan tersebut ia diberikan sebuah berkas oleh koordinator aksi demo Karliansyah, berkas yang diterima cukup tebal dan dalam kondisi di jilid rapi.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Tadi kami ada diberikan berkas, tetapi apa saja isi berkas itu belum tahu. Nanti isinya akan kami pelajari dulu,” timpalnya.

Sementara itu, mengenai proses RDP yang disampaikan oleh massa aksi, pihak eksekutif akan segera melakukan koordinasi dengan DPRD, karena RDP tergantung DPRD. “Karena kalau cuman satu dua orang percuma saja dilaksanakan, kan di DPRD itu ada per Komisi dan fraksi segala. Belum lagi kalau mereka ada melakukan perjalanan dinas keluar kota,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).